REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Daerah Jawa Timur memusnahkan barang bukti narkoba hasil pengungkapam selama tiga bulan, yakni mulai Januari gingga Maret 2019. Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya narkoba golongan 1, yakni sabu seberat 21.932 kilogram, dan ganja seberat 19.670 kilogram. Turut dimusnahkan pula pil ekstasi sebanyak 474 butir, dan 864.412 butir pil daftar G.
Wakapolda Jatim Brigjen Pol. Toni Harmanto menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 22 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 25 orang. Barang haram yang dimusnahkan tersebut berasal dari sejumlah daerah di wilayah Polda Jatim, seperti Malang, Surabaya, dan Sidoarjo.
"Barang bukti yang kami musnahkan ini adalah kasus yang kami ungkap pada sejak awal Januari lalu. Ada juga yang merupakan jaringan internasional," kata Toni di sela pemusnahan yang digelar di halaman Kantor PJR Ditlantas Polda Jatim, Surabaya, Selasa (9/4).
Toni merinci, 22 kasus dan 25 tersangka yang terlibat perdagangan barang haram tersebut rinciannya adalah, hasil pengungkapan Polda Jatim sebanyak 15 kasus dan 17 tersangka. Barang bukti yang diamankan Polda Jatim adalah sabu seberat 20 kilogram, ganja seberat 18 kilogram, pil ekstasi 188 butir, dan obat daftar G sebanyak 234.762 butir.
Sementara sisanya merupakan hasil pengungkapan Polres-Polres di bawah jajaran Polda Jatim. Diantaranya Polrestabes Surabaya, yang mengungkap 2 kasus dan 4 tersangka. Barang bukti yang diamankan sabu seberat 196,55 gram, dan pil ekstasi 286 butir.
"Kemudian Polresta Sidoarjo ada 4 kasus dan 4 tersangka. Barang bukti berupa sabu 1,1 kilogram, obat daftar G sebanyak 629.650 butir. Polres Malang, menangani 1 kasus yaitu dan mengamankan ganja sebaray 1 kilogram," ujar Toni.
Menurut Toni, pemusnahan barang bukti ini merupakan bukti, aparat kepolisian memberi perhatian khusus pada kasus narkoba. Pasalnya, narkoba mampu merusak masa depan dan generasi bangsa. Pihaknya terus berupaya memberantas peredaran barang haram tersebut.
Dalam kasus ini, semua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Kami akan terus melakukan penindakan hukum terhadap kasus narkoba,” kata Toni.