Senin 20 Jun 2022 20:43 WIB

BPK: Jakpro Masih Wajib Bayar Biaya Komitmen Rp 90 Miliar

Biaya komitmen Rp 90 miliar itu di luar biaya komitmen yang sudah dibayar sebelumnya.

Seorang pria berfoto dengan tanda Formula E saat yang lain mengantri untuk memasuki toko suvenir selama balapan mobil Formula E Jakarta E-Prix di Jakarta, Indonesia, Sabtu, 4 Juni 2022. Badan PemeriksaKeuangan (BPK) DKI Jakarta menyebutkan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku penyelenggara balap mobil listrik Formula E masih wajib membayar biaya komitmen sebesar Rp 90 miliar atau setara 5 juta poundsterling.
Foto: AP/Dita Alangkara
Seorang pria berfoto dengan tanda Formula E saat yang lain mengantri untuk memasuki toko suvenir selama balapan mobil Formula E Jakarta E-Prix di Jakarta, Indonesia, Sabtu, 4 Juni 2022. Badan PemeriksaKeuangan (BPK) DKI Jakarta menyebutkan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku penyelenggara balap mobil listrik Formula E masih wajib membayar biaya komitmen sebesar Rp 90 miliar atau setara 5 juta poundsterling.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan PemeriksaKeuangan (BPK) DKI Jakarta menyebutkan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku penyelenggara balap mobil listrik Formula E masih wajib membayar biaya komitmen sebesar Rp 90 miliar atau setara 5 juta poundsterling. BPK DKI Jakarta dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemprov DKI tahun 2021 di Jakarta, Senin (20/6/2022), menjelaskan biaya komitmen sebesar Rp 90 miliar itu di luar biaya komitmen yang sudah dibayar sebelumnya yakni Rp 560,3 miliar atau setara 31 juta poundsterling.

Adapun estimasi sisa wajib bayar biaya komitmen lebih dari Rp 90 miliar itu menggunakan kurs nilai tukar poundsterling sekitar Rp 18.184 pada Senin (20/6/2022) ini. Pada LHP tertanggal 27 Mei 2022 yang ditandatangani Kepala BPK DKI Dede Sukarjo itu menjelaskan biaya komitmen Rp 560,3 miliar atau setara 31 juta poundsterling itu untuk tahap satu dan dua 2019 dan tahap satu 2020 sesuai kontrak jangka panjang Jakarta sebagai tuan rumah.

Baca Juga

Setelah ada pandemi Covid-19, maka dilakukan penghentian anggaran dan pembayaran biaya komitmen untuk tahap dua 2020.Pandemi Covid-19 itu menyebabkan Jakpro dan Formula E Operation (FEO) selaku promotor dan pemegang lisensi melakukan renegosiasi.

Hasil dari renegosiasi itu menghasilkan kesepakatan ajang balap mobil listrik itu dilakukan tiga tahun mulai 2022-2024 dari awalnya lima tahun 2020-2024 dengan total biaya komitmen hasil renegosiasi sebesar 36 juta poundsterling."Telah dilakukan pembayaran sebesar 31 juta poundsterling dan menyisakan kewajiban pembayaran 'commitment fee' sebesar 5 juta poundsterling," demikian penjelasan BPK DKI Jakarta.

BPK juga menjelaskan pembayaran sisa biaya komitmen itu akan dilakukan Jakpro pada tahun ketiga tanpa menggunakan APBD DKI. Dalam renegosiasi itu disebutkan juga tidak ada bank garansi, berbeda ketika sebelum pandemi ada bank garansi sebesar 22 juta poundsterling. Selain itu, Jakpro memiliki hak penyiaran secara nasional tapi bukan siaran langsung.

Adanya sisa biaya komitmen yang wajib dibayar Jakpro sebesar 5 juta poundsterling atau sekitar Rp 90 miliar itu berbeda dengan penjelasan dalam rilis resmi Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik DKI pada Rabu (29/9/2021).

Dalam keterangan berjudul Katanya vs Faktanya Formula E disebutkan bahwa biaya komitmen Rp 560 miliar itu untuk semua tahun penyelenggaraan.Rilis tersebut juga menyebutkan bahwa tidak ada lagi tambahan biaya dari APBD untuk pelaksanaan Formula E baik untuk 2022, 2023 dan 2024.

Meski dalam laporan BPK DKI menyebutkan sisa biaya komitmen sekitar Rp 90 miliar itu dibayar Jakpro tanpa APBD, namun Jakpro merupakan BUMD DKI yang modalnya juga diambil dari APBD DKI Jakarta dengan kepemilikan saham oleh Pemprov DKI sebesar 99,998 persen.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement