Senin 20 Jun 2022 23:53 WIB

Pelaku Penabrak Dispenser SPBU Jalan Tol Lampung Serahkan Diri 

Polisi langsung menahan pelaku penabrak Dispenser SPBU

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi. Polisi langsung menahan pelaku penabrak Dispenser SPBU di Lampung
Foto: ANTARA/Fransisco Carolio
Ilustrasi. Polisi langsung menahan pelaku penabrak Dispenser SPBU di Lampung

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – AY 925 tahun), sopir truk yang menabrak Mesin Dispenser SPBU Rest Area Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) hingga terbakar pada Jumat (17/6/2022), akhirnya menyerahkan diri ke polisi. Polisi langsung menahan sopir tersebut untuk menyelesaikan kasusnya. 

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Lampung Selatan AKP Jonnifer Yolandra membenarkan, sopir truk Mitsubishi Colt Diesel BE 8052 HY berinisial AY telah menyerahkan diri ke polisi pada Sabtu (18/6). “Kami masih mengamankan pelakunya,” kata AKP Jonnifer Yolandra dalam keterangan persnya, Senin (20/6/2022). 

Baca Juga

Dia mengatakan, pelaku AY warga Kabupaten Pesawaran sopir truk BE 8052 HY yang menabrak mesin Dispenser SPBU JTTS rest area KM 20 B. Akibat ulah pelaku, mesin SPBU terbakar setelah ditabrak truknya. Kejadian ini sempat tersiar di media sosial.  

Setelah pelaku menyerahkan diri, dan diamankan petugas, Jonnifer mengatakan, petugas sudah mempertemukan dengan pemilik SPBU sebagai korban tindakan pelaku. Kedua belah pihak bermusyawarah untuk mencari mufakat dalam kejadian tersebut yang telah merugikan pihak SPBU 

Ia mengatakan, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan kasus tersebut dengan cara ganti rugi. Namun, bentuk ganti ruginya masih dibahas kedua belah pihak. Pertemuan kedua belah pihak, atas dasar kemanusian dari polisi untuk mencari solusi terbaik, lagi pula tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. 

Pada dasarnya, kata Jonnifer, polisi memberikan kesempatan kedua belah pihak untuk berunding atas kejadian tersebut. Bila keduanya dapat sepakat untuk mencari solusi terbaik dengan ganti rugi, petugas akan mengikutinya diselesaikan secara materil. 

Pada Jumat (17/6) pekan lalu, sebuah SPBU di rest area JTTS KM 20 B, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, terbakar. Mesin dispenser SPBU ditabrak sebuah truk pada Jumat pagi. Api membumbung tinggi sehingga meresahkan pengunjung SPBU setempat. 

Truk penabrak melaju dari arah parkiran menuju Rest Area KM 20 B. Truk bermaksud ingin keluar area SPBU namun melaju dengan cepat. Ban truk tergelincir karena kondisi aspal basah, dan menabrak mesin dispenser SPBU, lalu terbakar. 

Melihat SPBU terbakar, sopir truk melarikan diri dengan melaju dengan kencang. Petugas langsung bergerak cepat dan berusaha memadamkan api agar tidak menyambar mesin lainnya. Api bisa dipadamkan dengan sigap petugas, sehingga tidak ada mesin lain yang terbakar dan korban jiwa.     

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement