Selasa 21 Jun 2022 18:37 WIB

Holding Jasa Survei Dukung Penerapan Pajak Karbon dalam Waktu Dekat

Saat ini holding jasa survei sedang melaksanakan pilot project dekarbonisasi.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Nidia Zuraya
Ilustrasi Jejak Karbon. Holding Jasa Survei mendukung penerapan pajak karbon.
Foto: pixabay
Ilustrasi Jejak Karbon. Holding Jasa Survei mendukung penerapan pajak karbon.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atau BKI menyambut baik Webinar Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) baru-baru ini yang membahas tentang pajak karbon dalam mendukung pemerintah untuk mengurangi efek Gas Rumah Kaca (GRK) secara nasional dan global.

Direktur Utama BKI Rudiyanto mengatakan, BKI berkomitmen tedus mendukung penerapan dekarbonisasi yang salah-satu unsur terpenting adalah Pajak Karbon. "Hal itu sejalan dengan tekad kami di BKI selaku induk holding jasa survei atau ID Survey bersama tujuh BUMN lain untuk melakukan pilot project dekarbonisasi di kalangan BUMN," ujar Rudiyanto di Jakarta, Selasa (21/6/2022).

Baca Juga

Rudiyanto menyampaikan pelaksanaan pajak karbon merupakan bagian dari implementasi Undang-undang No. 7 Tahun 2021 yang mengatur Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Undang-undang ini akan menjadi landasan bagi penerapan pajak karbon di Indonesia sebagai aturan turunan UU HPP.

"Menurut rencana dari Kementerian Keuangan, Pajak Karbon akan diterapkan mulai Juli 2022 pertama kali pada sektor ketenagalistrikan. Hal ini terungkap April lalu pada keterangan pers Kemenkeu," lanjut Rudiyanto.

Menurut Rudiyanto, pembahasan tentang pajak karbon menjadi semakin penting agar pelaksanaan dekarbonisasi di Indonesia bisa segera berjalan secara aktif. Rudiyanto menilai pembahasan itu amat penting bagi BKI selaku Ketua IDSurvey bersama ketujuh BUMN lain yang saat ini sedang melaksanakan pilot project dekarbonisasi.

Rudiyanto menyampaikan, ID Survey bersama tujuh BUMN seperti Pertamina, PLN, Pupuk Indonesia, PTPN, Semen Indonesia, Perhutani, dan MIND ID, telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dekarbonisasi di kalangan BUMN pada Februari lalu.

Rudiyanto menyebut dekarbonisasi di kalangan BUMN akan menjadi bagian dari perusahaan, lembaga dan pihak lain yang secara bersama bertekad mencapai target nasional mengurangi efek GRK secara nasional sebesar 29 persen pada 2030 dan zero emission pada 2060.

"Ini harus menjadi tekad bersama demi mencapai ruang hidup yang berkualitas karena Indonesia adalah salah-satu pasar karbon terpenting di dunia," kata Rudiyanto.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement