Rabu 22 Jun 2022 11:35 WIB

Gara-gara Minuman Kemasan, Seorang Anak Dipukul Temannya Hingga Tewas

Seorang anak memukuli temannya hingga meninggal hanya gara-gara minuman kemasan

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Kekerasan terhadap anak (ilustrasi). Seorang anak memukuli temannya hingga meninggal hanya gara-gara minuman kemasan.
Foto: www.freepik.com
Kekerasan terhadap anak (ilustrasi). Seorang anak memukuli temannya hingga meninggal hanya gara-gara minuman kemasan.

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON - Hanya gara-gara menolak membelikan minuman kemasan, dua anak di bawah umur bertengkar hingga mengakibatkan salah satunya meninggal. Tindak pidana kekerasan anak bawah umur yang menewaskan korban NRW (15) di Kecamatan Nusaniwe, Ambon terjadi pada Kamis (9/6/2022) karena pelaku B (16) menyuruh korban membeli kemasan tapi ditolak.

"Awalnya korban bersama tiga rekan lainnya sedang duduk santai dan bermaksud membuat minuman kemasan. Lalu pelaku menyuruh korban membelinya, sementara dua rekan lainnya pergi membeli es batu," kata Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan PP Lease, Inspektur Polisi Dua Moyo Utomo, Rabu (22/6/2022).

Baca Juga

Karena menolak, B jadi emosi dan memukuli NRW berulang kali. B memukulmenggunakan kepalan tangan kanan dan kirinya mengenai kepala bagian belakang korban hingga tidak sadarkan diri. Selanjutnya dua rekan yang baru kembali membeli es batu berusaha melerai tetapi korban sudah dalam kondisi tidak sadarkan diri meskipun ada upaya menggosokkan minyak kayu putih tapi tidak menyadarkan korban.

Ibu kandung NRW yang berada di rumah kemudian didatangi teman-teman korban. Teman-teman korban memberitahukan NRW telah dipukuli hingga pingsan.

"Setelah mengecek kondisi anaknya, ibu NRW mengaku tidak mendengar denyutan jantung korban sehingga bergegas ke rumah sakit. Namun dokter menyatakan NRW sudah dalam kondisi meninggal dunia dan peristiwa ini langsung dilaporkan ke Mapolresta," jelas Utomo.

Polisi kemudian menahan B dengan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang melanggar pasal 80 ayat (1), ayat (2), ayat (3) UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Selain menahan B dan menetapkan dia sebagai tersangka, polisi juga telah memeriksa empat orang lainnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement