Sabtu 03 Feb 2024 11:21 WIB

Kalsel Kini Sediakan Rumah Aman bagi para Korban Kekerasan

Periode 2023, Kalsel telah memberikan pendampingan pada 47 kasus kekerasan.

Red: Setyanavidita livicansera
KDRT (ilustrasi)
Foto: Foto : Mardiah
KDRT (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARBARU -- Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) menyediakan rumah aman bagi korban kekerasan yang dilengkapi berbagai pendampingan untuk memulihkan trauma para korban pada 13 kabupaten/kota. “Bagi masyarakat korban kekerasan silahkan datang ke rumah aman melalui UPTD di kabupaten/kota yang telah kita sediakan,” kata Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kalsel Adi Santoso di Banjarbaru, Jumat, (2/2/2024).

Dia menyebutkan di rumah aman, korban kekerasan akan diberikan pendampingan mulai dari pemulihan psikologi, pendampingan hukum, konseling, hingga visum. “Rumah aman ini juga merupakan pelayanan perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat, sehingga mempermudah UPTD di kabupaten/kota untuk mengawasi kasus kekerasan di tingkat desa dan kelurahan,” ujarnya.

Baca Juga

Adi menjelaskan, perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat, menjadi salah satu solusi untuk menyelesaikan kasus kekerasan terhadap anak di tingkat kabupaten/kota. Setelah UPTD mendapatkan laporan, kata dia, kasus tersebut segera ditangani petugas dengan mengutamakan perlindungan dan pemulihan trauma terhadap korban kekerasan, selanjutnya diberikan pendampingan lain jika dibutuhkan.

Adi mengatakan pada periode 2023, pihaknya telah menangani dan memberikan pendampingan sebanyak 47 kasus kekerasan terhadap anak dan 32 kasus terhadap perempuan. Dia mengajak seluruh pihak ikut terlibat memberikan perlindungan kepada para korban kekerasan, termasuk juga media massa yang memiliki peran sangat strategis untuk mengawasi kasus kekerasan yang terjadi di masyarakat.

Menurut Adi, tidak hanya perlindungan terhadap korban secara umum saja, tetapi juga bagi anak yang berhadapan dengan hukum perlu diberikan perlindungan serta pendampingan. “Setiap manusia memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan dari setiap tindakan kekerasan, khususnya anak,” ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement