Kamis 23 Jun 2022 11:34 WIB

Pengusaha Sarang Walet di Seruyan Diminta Taat Bayar Pajak

Saat ini penarikan pajak sarang burung walet masih sangat belum optimal.

Rep: ANTARA/ Red: Fuji Pratiwi
Petani memperlihatkan sarang burung walet seusai panen (ilustrasi). Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Seruyan, Kalimantan Tengah, berupaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada 2022, melalui optimalisasi pungutan pajak usaha sarang burung walet.
Foto: Antara/Syifa Yulinnas
Petani memperlihatkan sarang burung walet seusai panen (ilustrasi). Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Seruyan, Kalimantan Tengah, berupaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada 2022, melalui optimalisasi pungutan pajak usaha sarang burung walet.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA PEMBUANG -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Seruyan, Kalimantan Tengah, berupaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada 2022, melalui optimalisasi pungutan pajak usaha sarang burung walet.

"Kita akan berusaha maksimal meningkatkan PAD Seruyan. Ada salah satu potensi yang dapat meningkatkan pendapatan daerah yakni pajak sarang burung walet," kata Kepala Bapenda Seruyan, Sukardi, di Kuala Pembuang, Kamis (23/6/2022).

Baca Juga

Menurut dia, usaha sarang burung walet di Bumi Gawi Hantantiring ini sangat banyak. Hampir semua kalangan masyarakat menekuni usaha tersebut, sehingga harus benar-benar bisa dimaksimalkan pungutannya.

Ia mengakui saat ini penarikan pajak sarang burung walet masih sangat belum optimal. Hal ini diakibatkan rendahnya kesadaran masyarakat yang mempunyai usaha sarang burung walet untuk memenuhi kewajiban membayar pajak.

"Maka dari itulah, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, saya berharap pejabat-pejabat baik itu anggota DPRD, aparatur desa, pemerintahan dan lainnya yang punya usaha sarang burung walet, menjadi contoh bagi masyarakat itu sendiri untuk taat membayar pajak," kata Sukardi.

Ia mengatakan, banyak pejabat daerah yang juga memiliki usaha sarang burung walet sehingga seharusnya menjadi contoh yang baik bagi seluruh lapisan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak. Sukardi memastikan membayar pajak sarang burung walet sama sekali tidak akan merugikan masyarakat. Apalagi nominal yang dibayarkan juga tidak terlalu besar dan sudah ada kalkulasinya.

"Kalau tidak salah hanya Rp 125 ribu per kilogram untuk pajaknya. Sedangkan kita tahu untuk harga per kilogram sarang burung walet sekarang itu bisa mencapai Rp 12 juta. Masa cuma bayar Rp 125 ribu saja keberatan," kata Sukardi.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement