Sejumlah aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) melakukan Aksi Kamisan Ke-732 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (23/6/2022). Mereka meminta kepada Pemerintah menghapus pasal-pasal terkait pelanggaran HAM berat serta pasal-pasal yang menciderai kebebasan sipil dan hak asasi manusia di dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). (FOTO : ANTARA/Reno Esnir)
Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) melakukan Aksi Kamisan Ke-732 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (23/6/2022). Mereka meminta kepada Pemerintah menghapus pasal-pasal terkait pelanggaran HAM berat serta pasal-pasal yang menciderai kebebasan sipil dan hak asasi manusia di dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). (FOTO : ANTARA/Reno Esnir)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sejumlah aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) melakukan Aksi Kamisan Ke-732 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (23/6/2022).
Mereka meminta kepada Pemerintah menghapus pasal-pasal terkait pelanggaran HAM berat serta pasal-pasal yang menciderai kebebasan sipil dan hak asasi manusia di dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
sumber : Antara
Advertisement