REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU - Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat menangkap seorang pelaku penjambretan. Pelaku melancarkan aksinya dengan bermodal senjata api mainan dan menyasar seorang kepala sekolah.
"Tersangka yang kita tangkap berinisial R, dia merupakan residivis kasus sama," kata Kapolres Indramayu AKBP Lukman Syarif di Indramayu, Jumat (24/6/2022).
Lukman mengatakan tersangka melakukan aksi kejahatannya bermodal senjata api mainan untuk menakut-nakuti korbannya. Tersangka sudah mengikuti korban sejak keluar dari sekolah. Setelah situasi tidak terlalu ramai, ia mencoba mengambil barang berharga milik korban.
Namun korban mencoba melawan sehingga terjatuh. Selanjutnya tersangka langsung menakut-nakuti menggunakan senjata api mainan. "Korban diancam menggunakan senjata api mainan. Namun karena korban tidak tahu maka langsung menyerahkan barang berharganya," ujar Lukman.
Korban merupakan seorang perempuan dan kepala sekolah di salah satu sekolah di Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu. Tersangka merupakan seorang residivis tindak pidana dengan kasus yang serupa, dan pernah divonis di PN Cirebon serta Brebes, Jawa Tengah.
Dari tangan tersangka polisi menyita beberapa barang bukti di antaranya sepeda motor, rekaman CCTV, uang tunai, dan lainnya. "Tersangka juga kita lakukan tindakan tegas terukur (tembak) karena mencoba melawan saat akan ditangkap. Tersangka kita kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," ujar Lukman.