Forkopimcam Diminta Sosialisasikan Tata Laksana Kurban di Masyarakat

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq

Bupati Semarang, H Ngesti Nugraha
Bupati Semarang, H Ngesti Nugraha | Foto: Republika/Bowo Pribadi

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Bupati Semarang, H Ngesti Nugraha, meminta kepada seluruh forum komunikasi pimpinan kecamatan (Forkompincam) yang ada di daerahnya turun ke masyarakat guna menyosialisasikan tata laksana perayaan Hari Raya Kurban (Idul Adha 1443 Hijriyah).

Selain ikut menyosialisasikan tata laksana penyelenggaraan kurban, seluruh jajaran Forkopimcam juga diimbau aktif untuk membantu melakukan pengawasan di lapangan saat pelaksanaan pemotongan hewan kurban dilakukan masyarakat.

“Ketentuan terkait kurban di tengah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) ini, masyarakat harus paham dan dapat mengikuti sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan pemerintah,” ungkapnya, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Jumat (24/6/2022).

Menurut bupati, pemotongan hewan kurban di masa penyebaran PMK, jajaran Forkopimda telah menggelar rapat kordinasi terkait dengan persiapan Idul Adha 1443 Hijriyah terkait dengan ketentuan serta tata laksana Idul Adha dan pemotongan hewan kurban.

Saat ini Idul Adha dilaksanakan di tengah situasi PMK, maka ada beberapa kriteria yang sudah dirumuskan dan disepakati bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Semarang,  dengan tetap mengacu pada ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag), fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), surat edaran dari Kementerian Pertanian (Kementan), maupun Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Antara lain menyepakati, karena pasar hewan yang ada masih tutup semua, maka warga yang akan berkurban nanti membeli hewan-hewan kurban yang ada di daerahnya sendiri di wilayah Kabupaten Semarang.

Terkait ternak yang dapat dijadikan sebagai hewan kurban, lanjut bupati, adalah hewan ternak yang dinyatakan sehat, seperti sapi, kerbau, kambing, maupun domba dan memenuhi ketentuan secara syariat sebagai hewan kurban.

Kemudian, lanjut Ngesti, untuk hewan yang terkena PMK tetpi dengan gejala ringan masih bisa dijadikan sebagai hewan kurban. Tentunya, sepanjang memenuhi syarat fisik maupun syariat hewan kurban.

Untuk pengawasan di lapangan setelah Pemkab Semarang mengeluarkan surat edaran terkait dengan tata laksana serta ketentuan kurban, bupati meminta kepada jajaran Forkopimcam, seluruh kepala desa/kepala kelurahan, kepala KUA bisa memberikan sosialisasi kepada masyarakat sekaligus pengawasan di lapangan.

Sementara untuk teknis pemotongan hewan kurban agar disiapkan lubang untuk menimbun darah, kotoran, dan sisa limbah ruminansia. “Sebelum ditimbun juga disemprot terlebih dahulu dengan disinfektan,” jelasnya.

Terkait


Wabah PMK, Per Hari Satu Ekor Sapi Mati di Kabupaten Semarang

Pemkab Semarang Tidak Akan Merelokasi SMPN 3 Banyubiru

Biosecurity dan Kebersihan Kandang Ikhtiar Kendalikan Penyebaran PMK

Pemkab Semarang Mulai Longgarkan Kegiatan Masyarakat

Pemkab Semarang Ancam Sanksi Tegas Tempat Hiburan yang Beroperasi Selama Ramadhan

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark