Jumat 24 Jun 2022 18:46 WIB

Nama Jalan Berubah, Kemendagri Dukung Penggantian Dokumen Penduduk

Perubahan data wilayah akan berakibat perubahan data administrasi kependudukan.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Andi Nur Aminah
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) mendukung penggantian dokumen penduduk imbas berubahnya nama jalan di DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengganti dan meresmikan 22 nama baru jalan di wilayah Jakarta menggunakan nama tokoh-tokoh Betawi. 

"Ini semua memiliki implikasi, hulunya adalah administrasi wilayah, sehingga perubahan data wilayah akan berakibat perubahan data administrasi kependudukan dan pelayanan publik," ujar Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/6/2022).

Baca Juga

Dia mengatakan, apabila ada perubahan nama jalan di DKI Jakarta, maka Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta Kartu Identitas Anak (KIA) perlu dibuat yang baru. Denga demikian, warga yang tinggal di alamat yang diganti harus memperbarui data kependudukan.

Zudan menyatakan, Kemendagri akan mendukung penggantian dokumen kependudukan secepatnya. Ditjen Dukcapil Kemendagri akan menyediakan fasilitas yang dibutuhkan DKI, termasuk penyediaan tambahan blanko KTP elektronik atau KTP-el.

Zudan juga meminta petugas Suku Dinas Dukcapil melakukan jemput bola ke RT maupun RW untuk pencetakan dokumen penduduk dengan data baru secara gratis. Menurut dia, apabila masyarakat tidak bertemu petugas, bisa langsung mendatangi Suku Dinas Dukcapil untuk mendapatkan dokumen yang baru.

"Misalnya dulu, Jalan Raya Bekasi-Jakarta diubah menjadi Jalan Si Pitung, tinggal diubah dalam aplikasinya. Nanti kepada masyarakat akan di entry data yang baru. Masyarakat nggak perlu bawa pengantar RT/RW. Datang saja ke Dukcapil. Beritahu, 'Pak, dulu saya alamatnya di sini', nanti dicetakkan KTP-el dengan alamat yang baru. Begitu juga KK-nya, untuk anak-anak KIA-nya," ucap Zudan.

Dia menyampaikan, adanya perubahan wilayah, baik pemekaran desa maupun pemekaran kabupaten/kota dan provinsi merupakan hal biasa dalam tata kelola pemerintahan. Perubahan nama jalan yang saat ini dilakukan Pemprov DKI merupakan hal kecil di antaranya.

"Perubahan wilayah itu hal yang biasa, seperti pemekaran kabupaten, pemekaran provinsi. Perubahan adminitrasi wilayah dalam skala besar yang belum lama kita lakukan adalah pemekaran Provinsi Kalimantan Timur dengan Provinsi Kalimantan Utara. Kemudian yang agak lebih lama yang dekat di Jakarta, misalnya Jawa Barat dimekarkan menjadi Banten. Scope yang lebih kecil itu perubahan nama jalan, pemekaran kelurahan, kecamatan, banyak sekali," tutur Zudan.

Dia juga menginformasikan, pengurusan perubahan data kependudukan ini bisa diwakilkan orang lain. Warga juga tidak perlu membawa surat pengantar RT/RW, karena ini merupakan kebijakan perubahan nama jalan, bukan pindah alamat.

"Karena itu tinggal cetak kok. Penduduk nggak perlu rekam foto lagi, nggak perlu mengisi formulir lagi, nggak perlu," kata Zudan.

 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement