Ahad 26 Jun 2022 12:10 WIB

Surabaya Terima 600 Dosis Vaksin PMK di Tahap Pertama

Target vaksinasi PMK tahap pertama adalah 600 ekor sapi perah dan sapi potong

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Dokter hewan menyuntikkan vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) kepada hewan ternak. Kepala DKPP Surabaya, Antiek Sugiharti menjelaskan, pihaknya menerima 600 dosis vaksin dari Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur pada 24 Juni 2022. Target vaksinasi PMK tahap satu adalah 600 ekor sapi perah dan sapi potong, yang tidak akan disembelih minimal 1 tahun.
Foto: ANTARA/Patrik Cahyo Lumintu
Dokter hewan menyuntikkan vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) kepada hewan ternak. Kepala DKPP Surabaya, Antiek Sugiharti menjelaskan, pihaknya menerima 600 dosis vaksin dari Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur pada 24 Juni 2022. Target vaksinasi PMK tahap satu adalah 600 ekor sapi perah dan sapi potong, yang tidak akan disembelih minimal 1 tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya mulai menggelar vaksinasi hewan ternak tahap satu, sebagai antisipasi dan pencegahan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Kepala DKPP Surabaya, Antiek Sugiharti menjelaskan, pihaknya menerima 600 dosis vaksin dari Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur pada 24 Juni 2022. Target vaksinasi PMK tahap satu adalah 600 ekor sapi perah dan sapi potong, yang tidak akan disembelih minimal 1 tahun.

“Vaksinasi diberikan untuk ternak sapi yang berdasarkan hasil pemeriksaan petugas medik atau paramedik veteriner dalam kondisi sehat atau tidak menunjukkan gejala klinis PMK,” kata Antiek, Ahad (26/6/2022).

Antiek menjelaskan, vaksinasi PMK akan diberikan dengan 3 tahap. Tahap kedua diberikan satu bulan setelah vaksinasi pertama, dan vaksinasi tahap ketiga diberikan 6 bulan setelah vaksinasi kedua. Vaksin tersebut, diperbolehkan diberikan kepada anak sapi yang telah berusia minimal dua minggu. 

Untuk persyaratan hewan ternak yang akan mendapatkan vaksinasi PMK, di antaranya adalah hewan ternak yang telah dipastikan kesehatannya. Tidak terpapar virus PMK, tidak pernah kontak dengan hewan penderita PMK, dan tidak pernah terjangkit atau sembuh dari PMK.

“Serta, berusia minimal dua minggu dan tidak boleh dipotong atau disembelih dalam jangka waktu satu tahun ke depan, setelah dilakukan vaksinasi,” ujarnya.

Antiek mengaku telah menerjunkan petugas medik dan paramedik veteriner DKPP Kota Surabaya untuk memastikan kesehatan hewan ternak yang masuk ke wilayah Kota Pahlawan, menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah. Dimana setiap hewan qurban yang diperjualbelikan harus dalam kondisi sehat, yang dibuktikan dengan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Surat Veteriner (SV) dari daerah asal. 

Hewan ternak yang masuk ke Surabaya juga harus sesuai rekomendasi dan aturan dari DKPP, serta camat di masing-masing wilayah. Selain itu, lanjut dia, pedagang ternak qurban juga harus memiliki lahan yang cukup, sesuai dengan jumlah hewan. Pedagang wajib memberi pagar atau pembatas di lahan dagangannya agar hewan tidak berkeliaran.

Pedagang ternak juga harus menyediakan fasilitas untuk menampung limbah. Sebelum limbah dibuang, penjual diwajibkan terlebih dahulu melakukan desinfeksi atau pemusnahan. Fasilitas yang harus didesinfeksi yaitu kendaraan, peralatan, hewan, serta limbah yang tidak dapat diobati.

“Pedagang juga wajib menyediakan tempat pemotongan dan isolasi khusus apabila ada salah satu ternak diduga terjangkit PMK dan tidak dapat diobati,” ujarnya.

Dokter hewan dari DKPP Kota Surabaya Rizal Maulana Ishaq menjelaskan, satu minggu sebelum pelaksanaan vaksinasi PMK, petugas medik atau paramedik veteriner sudah melakukan pengecekan kesehatan hewan ternak. Pengecekan dilakukan untuk memastikan suhu tubuh hewan ternak, serta pengecekan di area mulut dan kaki.

“Dosis vaksin yang diberikan untuk sapi berusia dua minggu sampai enam bulan adalah 1 mili liter, dan 2 mili liter untuk sapi yang berusia di atas enam bulan,” kata Rizal.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menerima 360.000 dosis vaksin untuk mengatasi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). Kepala Pusat Veteriner Farma (Pusvetma) Edy Budi Susila menjelaskan, vaksin ini merupakan vaksin darurat yang didatangkan pemerintah pusat dari luar negeri sambil menunggu hasil vaksin yang sedang dikembangkan pihaknya.

Edy pun menjelaskan, Jatim mendapatkan jatah vaksin paling banyak dari pemerintah pusat dibanding daerah lainnya. Pemerintah pusat mendatangkan tiga juta dosis vaksin PMK dari luar negeri yang datang secara bertahap. Saat ini baru datang 800.000 dosis.

"Jatim ini mendapatkan 360.000 dosis. Ada mekanisme distribusi vaksin ini, yakni Dinas Peternakan Jatim ke Dinas Peternakan kabupaten/ kota,” kata Edy.

Anggota Komisi B DPRD Jawa Timur Agatha Retnosari mengaku kurang lega dengan alokasi vaksin yang diterima Jatim, yang hanya 360.000 dosis. Hanya saja, kata dia, untuk mendatangkan vaksin impor ini juga tidak bisa langsung. “Dan untuk vaksin mandiri ini prosesnya juga lama dan tidak bisa dimajukan,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement