Senin 27 Jun 2022 15:19 WIB

Penggantian Nama Jalan, Anies: Ini Gelombang Satu, Masih Lanjut

Anies menegaskan, pergantian nama tidak akan membebani warga.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Agus raharjo
Pengendara melintas di Jalan Warung Buncit Raya, Jakarta, Selasa (21/6/2022). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan perubahan 22 nama jalan di Jakarta dengan nama toko Betawi, salah satunya Jalan Warung Buncit Raya menjadi Jalan Hj Tutty Alawiyah. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pengendara melintas di Jalan Warung Buncit Raya, Jakarta, Selasa (21/6/2022). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan perubahan 22 nama jalan di Jakarta dengan nama toko Betawi, salah satunya Jalan Warung Buncit Raya menjadi Jalan Hj Tutty Alawiyah. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan, penggantian 22 nama jalan di Jakarta mencerminkan kota dengan banyak tokoh berjasa. Menurut dia, penggantian nama itu masih akan berlanjut dan bertambah ke depannya.

“Tapi ini (penggantian nama jalan) tidak selesai di sini, Ini gelombang 1, nanti kita akan teruskan sampai tuntas,” kata Anies di Balai Kota DKI, Senin (27/6/2022).

Baca Juga

Dia menambahkan, penamaan lebih banyak tokoh di suatu daerah memang wajar. Utamanya, saat begitu banyak pahlawan dan tokoh serta pribadi berjasa di Jakarta. “Karena itulah kami melihat, mereka sudah tiada, praktis jalan di Jakarta itu jalan-jalan berusia cukup panjang,” tutur dia.

Menurut Anies, pihaknya akan kembali menghormati dan mengenang para tokoh Jakarta lainnya dengan mengabadikan menjadi nama jalan di Jakarta. Penggantian nama 22 jalan gelombang satu, sengaja dilakukan serentak untuk memudahkan administrasinya.

“Pesan utama, ini tidak akan merepotkan bagi warga, semua akan dilakukan Dukcapil terkait kependudukan. Nanti ada pengurusan,” jelas dia.

Anies mengatakan, alamat yang tercatat di KTP, KK atau dokumen tanah lainnya masih akan berlaku hingga berakhirnya validitas dokumen. Setelah dokumen kendaraan berakhir, khususnya, akan diganti alamatnya sesuai yang baru. “Kecuali mau proaktif mendatangi dan mengubahnya. Intinya seperti itu,” tuturnya.

Dia menjanjikan, ada kemudahan kepengurusan administrasi kependudukan bagi warga di 22 nama jalan yang baru saja diganti. Menurutnya, penggantian nama tak akan menyulitkan masyarakat. “Kami tegaskan bahwa semua perubahan itu Insya Allah tidak membebani baik biaya maupun yang lain,” kata Anies.

Dia menambahkan, pihaknya sejauh ini juga telah membahas berbagai kemudahan bagi masyarakat itu dengan beberapa pihak. Mulai dari Kakorlantas Polri, Dirut Jasa Raharja dan Kakanwil BPN DKI Jakarta.

Dalam pembahasan yang dilakukan Senin (27/6/2022) Anies menyebut pihaknya akan memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan bermotor, kependudukan, perpajakan hingga pertanahan. “Saya juga ingin sampaikan penegasan ulang terkait dengan adanya perubahan nama jalan di Jakarta, yang diduga mebebani masyarakat. Perubahan ini tidak membenani,” tuturnya.

Anies mengatakan, KTP lama masih bisa berlaku. Namun demikian, jika masyarakat ingin langsung berganti nama menggunakan alamat baru, bisa langsung diurus tanpa ada biaya sama sekali.

Kakorlantas Mabes Polri, Irjen (Pol) Firman Santyabudi mengatakan, memang ada penyesuaian data tertib administrasi. Namun demikian, pihaknya tidak akan mewajibkan masyarakat mengurus langsung penggantian surat-surat dengan nama alamat yang diganti.

Menurutnya, masyarakat dapat mengurus pergantian data saat surat-surat tersebut akan habis masa berlakunya. “Pada prinsipnya, kami akan mendukung seluruh kegiatan yang disampaikan oleh Anies, dan kami akan menyesuaikan data kendaraan. Masyarakat yang terkena dampak tidak diwajibkan untuk mengganti STNK, namun data perubahan nama jalan yang akan kami sesuaikan,” jelas dia.

Selanjutnya, setelah tahun kelima, ketika masa STNK kendaraan telah habis, kata dia, baru akan dilakukan penggantian PNBP yang berlaku seperti sekarang. Prosesnya akan bertahap.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Dwi Budi Martono menyatakan, sertifikat atas tanah dengan dokumen lama masih berlaku dan tidak ada tambahan biaya. Khususnya, jika masyarakat ingin mengubah ke nama jalan yang baru pada surat-surat tanah.

“Kami siap mendukung reformasi ini. Ini semua tidak ada kaitannya dengan hak atas tanah. Kami juga sudah sampaikan kepada seluruh jajaran, baik itu di front office (loket) maupun di back office dan petugas-petugas kami yang ke lapangan. Semua akan mengikuti Keputusan Gubernur dan ini semua untuk kepentingan masyarakat,” jelasnya.

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono, menambahkan, penyesuaian data ini tidak akan mengganggu pembayaran santunan apabila terdapat warga di lingkungan pergantian nama jalan tersebut yang mengalami kecelakaan.  Menurutnya, perubahan data di KTP hingga lainnya tidak akan tertinggal.

“Dari perubahan data pada KTP dan Data Kendaraan, tentu data historis yang telah ada tidak akan ditinggalkan, dalam rangka pembayaran santunan bagi yang mengalami kecelakaan,” tuturnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement