REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pemerintah mengungkapkan alasan pembatalan implementasi pajak karbon pada 1 Juli 2022. Hal ini mengingat perubahan iklim yang terjadi di dunia termasuk Indonesia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan saat ini pajak karbon masih akan terus dikembangkan.
“Kita di dalam peraturan dan regulasinya tetap kita susun, karena itu penting bahwa climate change merupakan concern yang penting bagi dunia dan terutama bagi kita sendiri,” ujarnya saat rapat kerja dengan Banggar DPR, Senin (27/6/2022).
Menurutnya saat ini kondisi belum tepat, karena sektor energi sedang mengalami pergolakan. Maka itu, perlu dipertimbangkan secara matang mengenai penerapannya agar ekonomi tetap tumbuh positif.
“Kita juga harus kalkulasi mengenai penerapannya yang harus tetap positif terhadap ekonomi kita sendiri terutama nanti didiversifikasi energi," ucapnya.
Ke depan Sri Mulyani akan melihat waktu yang pas untuk menerapkan pajak karbon. Hal ini mengingat akan berdampak pada perekonomian Indonesia, utamanya bagi penyediaan dan pemanfaatan berbagai sumber energi dalam rangka optimasi penyediaan energi.
Sri Mulyani juga memantau ketidakpastian global dengan harga energi yang sedang bergejolak. "Nah hal-hal seperti ini harus kita kalkulasi secara sangat hati-hati terhadap kebijakan-kebijakan yang menyangkut energi termasuk di dalamnya pajak karbon," ucapnya.