Selasa 28 Jun 2022 15:03 WIB

Gaji Ke-13 ASN Lombok Tengah Dibayar Awal Juli 2022

Pemkab menyiapkan anggaran Rp 43 miliar untuk gajii ke-13 ASN.

THR dan Gaji ke-13 untuk PNS/TNI-Polri dan Pensiunan
Foto: republika
THR dan Gaji ke-13 untuk PNS/TNI-Polri dan Pensiunan

REPUBLIKA.CO.ID, LOMBOK TENGAH--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), menyatakan pembayaran gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) akan dilakukan awal Juli 2022. "Insya Allah pada pekan pertama Juli 2022 sudah dibayarkan," kata Sekda Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya di kantornya, Selasa (28/6/2022).

Anggaran yang disiapkan pemkab untuk pembayaran gaji ke-13 tersebut sebesar Rp 43 miliar, baik itu untuk ASN guru maupun ASN di semua OPD. Berdasarkan data jumlah ASN di Kabupaten Lombok Tengah yang akan menerima gaji ke-13 sebanyak 9.000 orang. Termasuk ASN guru maupun ASN di lingkungan Setda Lombok Tengah.

Baca Juga

"Total ASN di Lombok Tengah sekitar 9.000," katanya. Besaran gaji ke-13 ASN yang akan diberikan sesuai dengan pangkat, golongan, dan jumlah gaji yang diterima setiap bulan sehingga jumlah yang akan diterima bervariasi sesuai eselon.

"Nilainya sama dengan satu bulan gaji," katanya. Sekda Lombok Tengah mengimbau para ASN untuk bisa memanfaatkan gaji ke-13 dengan baik agar apa yang menjadi program pemerintah pusat bisa terwujud untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

"Gaji ke-13 ini untuk membantu para ASN membiaya sekolah anak mereka. Bagi ASN yang tidak mempunyai anak sekolah tentunya digunakan untuk kebutuhan lain," katanya.

Asisten III Setda Lombok Tengah Moh Nazili mengatakan pembayaran gaji ke-13 ASN masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat. Namun, pada prinsipnya pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran untuk gaji ke-13 tersebut. "Anggaran telah disiapkan dalam APBD, tinggal menunggu petunjuk dari pemerintah pusat. Namun, biasanya dicairkan awal Juli, seperti tahun lalu," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement