REPUBLIKA.CO.ID, PADANG- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat menindak sebanyak delapan orang anak di bawah umur yang sudah menjadi sopir angkutan umum (angkot).
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman Wijaya, mengatakan, delapan anak dibawah umur ditindak sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Jadi jangan dibiarkan anak-anak yang masih dibawah umur yang belum memiliki kemampuan untuk memenuhi persyaratan mendapatkan SIM diperbolehkan membawa kendaraan,” kata Hilman, Selasa (28/6/2022).
Ke delapan anak di bawah umur ini menurut Hilman membawa angkot yang bukan milik pribadi. Artinya, mereka dipekerjakan pemilik angkot.
Hilman mengancam akan menjatuhi sanksi sesuai UU Perlindungan anak bila masih ada pemilik angkot yang memberikan pekerjaan sebagai sopir kepada anak-anak di bawah umur.
“Kalau kedepan masih ditemukan lagi, kepada para pemilik kendaraannya kita akan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, tindak pidana lagi,” ucap Hilman.
Dia menyebut anak-anak di bawah umur belum diberi izin mengemudi karena membahayakan dirinya dan juga orang lain. Sehingga dia kesal ada anak di bawah umur yang justru sudah menjadi sopir angkot.