REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menyegel dan menutup kegiatan operasional di tiga outlet Holywings di Kabupaten Tangerang. Langkah itu diambil setelah dianggap Holywings melanggar ketentuan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Langkah Pemkab Tangerang itu mengikuti jejak Pemprov DKI.
"Hal ini juga bukan terkait perihal perizinan saja, tetapi juga terhadap penegakan Perda Kabupaten Tangerang Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum," kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dalam jumpa pers di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Rabu (29/6/2022).
Baca: Anies Tutup Semua Outlet Holywings, Gus Nadir: Tambah Pengangguran
Dalam Pasal 2 ayat (1)Perda tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum menyebutkan, larangan unit usaha membuat keributan atau keonaran di sekitar tempat tinggal tempat usaha atau tempat lainnya, dan membuat sesuatu yang dapat mengganggu ketertiban banyak orang. Zaki menjelaskan, penutupan dan pencabutan izin tersebut setelah adanya kasus promosi minuman beralkohol oleh pihak Holywings.
Hal itu sangat mengganggu ketertiban umum dan ketertiban sosial di Kabupaten Tangerang. "Kemarin (Selasa) malam, kami sudah putuskan dari Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk mencabut izin dan menutup seluruh gerai Holywings," kata politikus Partai Golkar itu.
Tiga outlet Holywings tersebut, yaitu Holywings XYZ Complex yang berlokasi di BSD City, Holywings di Gading Serpong, dan Holywings di Lippo Karawaci. Zaki mengingatkan, aturan itu harus dipatuhi manajemen Holywings.
Baca: Salah Buat Status, Mesut Ozil Sebut Sandiaga Gubernur Tangerang