Viral Pelecehan Seksual Anak, Orangtua Jangan Biarkan Anak Disentuh Orang Asing

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Yusuf Assidiq

Pelecehan seksual terhadap anak (ilustrasi)
Pelecehan seksual terhadap anak (ilustrasi) | Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banyumas Ipda Metri Zul Utami menegaskan perilaku menyentuh orang lain tanpa seizin mereka dapat masuk ke ranah pelecehan seksual. Apalagi jika hal ini terjadi pada anak-anak.

Ia menanggapi viralnya berita pelecehan seksual terhadap anak yang terjadi di Mal Bintaro Xchange dua hari lalu. "Jangan membiarkan anak kita dipegang oleh orang tidak dikenal. Dan kalaupun gemas, ada bagian yang tidak diperbolehkan untuk disentuh," ujar Ipda Metri usai kampanye anti kekerasan seksual di Stasiun Purwokerto.

Dua hari yang lalu, seorang entrepreneur memergoki seorang pria dewasa meremas perut putranya di depan dia secara langsung. Pria dewasa bertubuh gempal itu ternyata tidak hanya melakukan hal tersebut kepada putranya, tetapi juga seorang anak perempuan di mal yang sama. Orangtua kedua anak tersebut pun mengejar pelaku dan memperkarakan kasus ini ke kepolisian.

Akan tetapi ketika viral, banyak netizen yang menyebut orangtua kedua anak tersebut 'lebay', karena mengira bahwa pelaku mungkin hanya gemas. Mengenai hal ini, Ipda Metri menegaskan tidak diperkenankan menyentuh anak orang lain tanpa seizin orangtua mereka atau si anak itu sendiri.

Dalam UU TPKS menyentuh seseorang yang membuatnya merasa tidak nyaman, walaupun bukan di bagian alat vital, masuk ke dalam ranah pelecehan seksual. Ini juga berlaku pada anak-anak. Apalagi dalam kejadian ini, pria tersebut memegang bagian tubuh anak yang tidak seharusnya disentuh.

Menurut Ipda Metri, biasanya orang dewasa yang merasa gemas atau menunjukkan kasih sayang hanya akan memegang bagian seperti pipi, rambut ujung tangan dan kaki. Bagian tubuh lain, apalagi dilakukan dengan hasrat seksual itu tidak diperbolehkan, terutama di bagian alat vital.

Ia menambahkan bahwa pelecehan seksual pada anak juga bisa terjadi oleh kerabat dekat. Oleh karena itu, orangtua harus dapat melindungi anak dan jangan memaksa mereka untuk mau disentuh oleh orang lain.

"Apalagi meluk, nyium, atau pegang dengan paksaan. Jangan membuat anak-anak kita merasa tidak nyaman," kata Ipda Metri.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


KPPPA Jamin Pendampingan Korban Kekerasan Seksual Anak di Subang

Psikolog: Pendidikan Seks Sejak Dini Cegah Anak Dimanfaatkan Pedofil

Pakar: Polisi Tetap Harus Proses Kasus Pelecehan Anak di Mal

Pelecehan Anak di Mal, Pakar Hukum Sebut ODGJ Tidak Kebal Hukum

Buntut Pelecehan Anak, Mall Bintaro Xchange Perketat Pengawasan

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark