Kamis 30 Jun 2022 19:47 WIB

Terkait Penolakan Provinsi Baru Papua, Wapres: Jumlahnya tak Banyak

Pemerintah akan terus melakukan sosialisasi dan dialog terkait provinsi baru Papua.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kedua kiri) menyerahkan berkas laporan Pemerintah terkait 3 RUU Pemekaran Provinsi Papua kepada Ketua DPR RI Puan Maharani (kedua kanan) dalam rapat paripurna ke-26 masa persidangan V tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022). Dalam Rapat Paripurna tersebut mengesahkan RUU pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan menjadi Undang-Undang, penyampaian hasil pembahasan pembicaraan pendahuluan RAPBN tahun 2023 serta rencana kerja pemerintah, penyampaian keterangan pemerintah atas RUU tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN 2021, mengesahkan calon Hakim Agung dan calon Hakim AdHoc Tipikor pada Mahkamah Agung terpilih, dan pengesahan lima RUU provinsi, serta mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU usul inisiatif anggota DPR RI tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak.
Foto: ANTARA/Galih Pradipta/hp.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kedua kiri) menyerahkan berkas laporan Pemerintah terkait 3 RUU Pemekaran Provinsi Papua kepada Ketua DPR RI Puan Maharani (kedua kanan) dalam rapat paripurna ke-26 masa persidangan V tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022). Dalam Rapat Paripurna tersebut mengesahkan RUU pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan menjadi Undang-Undang, penyampaian hasil pembahasan pembicaraan pendahuluan RAPBN tahun 2023 serta rencana kerja pemerintah, penyampaian keterangan pemerintah atas RUU tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN 2021, mengesahkan calon Hakim Agung dan calon Hakim AdHoc Tipikor pada Mahkamah Agung terpilih, dan pengesahan lima RUU provinsi, serta mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU usul inisiatif anggota DPR RI tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin memastikan pemerintah akan memperbanyak sosialisasi dan dialog tentang penambahan daerah otonomi baru (DOB) di Papua. Hal ini disampaikan Wapres, terkait masih adanya penolakan DOB di Papua.

"Upaya kita, pemerintah tentu akan terus melakukan sosialisasi dan dialog bersama mereka dan memberikan pemahaman yang lebih dalam lagi kepada mereka," ujar Wapres dalam keterangan yang dibagikan Sekretariat Wakil Presiden, Kamis (30/6).

Baca Juga

Wapres mengakui, masih ada beberapa pihak yang tidak setuju meskipun tiga DOB telah ditetapkan oleh Pemerintah dan DPR. Namun, kata Wapres, jumlahnya tidak banyak. "Bahwa ya masih ada satu dua pihak, saya kira itu tidak mencerminkan mayoritas," ujar dia.

Pemerintah mengklaim, hasil penelitian yang dilakukan, lebih banyak masyarakat yang menginginkan pemekaran daerah. "Menurut hasil penelitian, bahwa hasil berbagai penelitian di daerah (Papua) mereka mendukung adanya pemekaran. Karena mereka memang ingin lebih bisa terlayani lebih cepat, lebih baik," ujar dia.

Dia menambahkan, pembentukan tiga daerah otonomi baru (DOB) di Papua yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan bertujuan untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat.

Selama ini kata Wapres, Papua yang wilayahnya terlalu luas membuat pelayanannya terlampau jauh. Hal ini membuat masyarakat kurang terlayani dengan baik. Karena itu, dengan dibentuknya provinsi baru diharapkan membuat pelayanan ke masyarakat lebih baik.

"Artinya dengan dibagi wilayah ini, jadi tidak jauh dari satu koordinasi menjadi koordinasi yang lebih dekat kepada masyarakat, ini tujuannya untuk lebih mudah melayani masyarakat dalam rangka mensejahterakan," ujar Wapres.

Pemerintah kata Wapres, berkomitmen pembentukan provinsi Papua ini untuk lebih mensejahterakan masyarakat Papua. Dia mengatakan, jajaran pimpinan daerah yang ditunjuk juga diutamakan orang asli Papua (OAP).

Selain itu, kata dia, keputusan penambahan tiga provinsi baru ini juga melalui berbagai kajian, termasuk dari DPR sebelum disahkan. "DPR sudah melakukan berbagai penjajakan, sudah melakukan RDPU Rapat Dengar Pendapat Umum, kemudian sudah melakukan penjajakan di beberapa daerah di Papua bahkan sudah banyak, Gubernur sendiri sudah menandatangani persetujuannya," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement