REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota Surabaya telah membekukan sementara izin operasional tiga outlet Holywings, hingga kasus dugaan penistaan agama yang dijalani tuntas, sekaligus operasionalnya sesuai dengan izin yang dikantongi. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan, untuk izin operasional usaha rumah makan memang dikeluarkan Pemkot Surabaya.
Namun untuk bar, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 5 rahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jatim. Eri melanjutkan, ketika kasus dugaan penistaan agama yang menimpa Holywings tuntas dan ingin beroperasional kembali di Surabaya, maka perizinannya harus diperbarui. Baik itu izin untuk rumah makan maupun bar atau diskotek.
"Pemkot Surabaya mengeluarkan izin sesuai dengan aturan itu, hanya rumah makan. Tidak boleh bar. Karena (izin bar) itu bukan kewenangan Pemkot," ujarnya, Jumat (1/6/2022).
Eri menyebutkan, Holywings di Surabaya pernah mengajukan izin rumah makan dan bar ke Pemkot Surabaya pada 2017. Namun, seiring terbitnya PP nomor 5 tahun 2021, izin untuk bar dialihkan menjadi kewenangan Dinas Pariwisata Provinsi Jatim. "Nah dia (Holywings) belum perpanjang atau perbarui. Maka di situ saya bekukan izinnya," ujar Eri.
Eri melanjutkan, ketika dilakukan pengecekan dan ditemukan Holywings di Surabaya belum melakukan pembaharuan izin, juga menjadi alasan Pemkot untuk membekukan izin operasionalnya. "Kalau tidak bisa memenuhi aturan itu, berarti akan kita tutup terus sampai mengeluarkan izin. Tapi kalau ganti nama terus hanya dibuat rumah makan, pemkot yang keluarkan (izin)" kata dia.