Selasa 28 Jun 2022 21:36 WIB

Tiga Outlet Holywings Disegel, Pemkot Surabaya Jelaskan Dasar Hukumnya

Penyegelan tiga outlet Holywings di Kota Surabaya didasarkan pada Perda 2/2014.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Andri Saubani
Satpol PP memasang stiker penyegelan outlet Holywings di kawasan Mega Kuningan, Jakarta, Selasa (28/6/2022). Pemprov DKI Jakarta melakukan penyegelan terhadap 12 outlet Holywings di Ibu Kota usai pencabutan izin usahanya karena adanya temuan beberapa outlet yang belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Satpol PP memasang stiker penyegelan outlet Holywings di kawasan Mega Kuningan, Jakarta, Selasa (28/6/2022). Pemprov DKI Jakarta melakukan penyegelan terhadap 12 outlet Holywings di Ibu Kota usai pencabutan izin usahanya karena adanya temuan beberapa outlet yang belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya melakukan penyegelan sekaligus penghentian sementara operasional tiga outlet Holywings di Kota Pahlawan. Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto menegaskan, tindakan tersebut buntut dari ramainya kasus dugaan penistaan agama di outlet Holywings Jakarta.

Eddy menjelaskan, penyegelan dan penghentian sementara operasional tiga outlet Holywings di Kota Pahlawan didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya nomor 2 tahun 2014 yang diperbarui Perda nomor 2 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Baca Juga

"Pada Pasal 22 Ayat 1 huruf b, di situ disebutkan, bahwa pelanggarannya adalah membuat sesuatu yang menimbulkan gangguan ketentraman," kata Eddy di Surabaya, Selasa (28/6/2022).

Eddy menegaskan, berdasarkan aturan tersebut, Pemkot Surabaya melalui Satpol PP bisa melakukan penghentian kegiatan outlet Holywings. Eddy juga mengaku tengah melakukan pengecekan izin usaha berdasarkan Perda nomor 1 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha di Bidang Perdagangan dan Perindustrian, serta Perda nomor 23 tahun 2013 tentang Kepariwisataan.

Saat ditanya soal nasib pekerja Holywings di Surabaya, Eddy berharap kepada pihak pengelola agar dapat memfasilitasi mereka. Pasalnya, penyegelan dan penutupan yang dilakukan didasari adanya pelanggaran Perda.

"Karena ini merupakan pelanggaran, jadi kita berharap dari pengelola Holywings juga bisa memfasilitasi terhadap pekerja tersebut," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement