REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya masih menunggu petunjuk teknis detail tata cara pembelian minyak goreng curah rakyat menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Pemkot Surabaya melalui Dinas Koperasi, Perdagangan dan UKM Surabaya akan memberikan sosialisasi kepada pedagang minyak dan warga masyarakat.
"Tentu kami menginginkan semua harus dipertimbangkan dan dipersiapkan dengan matang, termasuk penjual minyak goreng juga diharapkan bisa mengakses aplikasi tersebut," kata Wakil Wali Kota Surabaya Armuji di Surabaya, Sabtu (2/7/2022).
Ia menjelaskan, pembelian minyak goreng menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau NIK adalah mengkontrol arus minyak goreng, sehingga satu NIK maksimal hanya bisa membeli 10 liter per hari. "Kebijakan ini menghindari terjadinya penimbunan minyak goreng, jadi arus barang bisa di kontrol," ujar dia.
Selain itu, lanjut dia, pembelian minyak goreng curah di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kilogram untuk satu NIK per harinya. Selain itu, harga minyak goreng curah tersebut sudah sesuai harga eceran tertinggi (HE), yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per liter.
Sebelumnya, sosialisasi dan transisi pembelian minyak goreng curah dengan aplikasi PeduliLindungi diperpanjang menjadi tiga bulan. Hal itu dilakukan lantaran masih banyak ditemui pengecer resmi yang belum terdaftar di aplikasi Sistem Informasi Minyak Goreng Curah 2.0 (Simirah 2.0) maupun Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yang belum mengunduh QR Code PeduliLindungi.