Senin 04 Jul 2022 15:42 WIB

Polisi Tangkap Komplotan Begal di Bogor, Pelaku Utama Anak di Bawah Umur

Satu pelaku lainnya berinisial MS masih buron.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andi Nur Aminah
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.
Foto: Dok Humas Polda Metro Jaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran Polda Metro Jaya menangkap kawanan begal bersenjata tajam dengan pelaku utama masih di bawah umur. Begal tersebut beraksi di kawasan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Sabtu (28/5). Sebanyak empat pelaku yang sudah diamankan berinisial MIH (16), MFM (21), IR (35), dan SH (22). Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial MS masih buron. 

"Pelaku pertama adalah MIH (16), perannya eksekutor. Kemudian pelaku MFM, IR dan SH, merupakan penadah dari kasus kejahatan tersebut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam konferensi pers, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022).

Baca Juga

Menurut Zulpan, peristiwa pembegalan berawal pada saat korban berinisial M tengah berhenti di pinggir Jalan Kalisuren, Tajurhalang, Kabupaten Bogor. Ketika itu korban yang tengah duduk di atas sepeda motor sambil bermain ponsel, lalu didatangi oleh dua orang pelaku yang berboncengan sepeda motor.

"Lalu salah satu pelaku turun dari sepeda motor dan langsung membacok korban menggunakan senjata tajam jenis celurit ke arah punggung," terang Zulpan.

Kemudian pelaku mengancam dan meminta korban menyerahkan ponsel miliknya. Karena panik korban M pun menyerahkan ponsel tersebut kepada pelaku. Setelah itu para pelaku pun langsung kabur dan baru tertangkap setelah lebih dari satu bulan setelah kejadian. Tepatnya pada 30 Juni 2022 di sejumlah lokasi di kawasan Kabupaten Bogor.

"DPO inisial MS alias Ayung, laki-laki perannya dalam kasus kejahatan ini sebagai joki yang mengendarai motor bersama MIH," kata Zulpan.

Akibat perbuatannya, keempat pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 365 dan atau Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan ancaman pidana kurungan paling lama 13 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement