Kamis 07 Jul 2022 13:59 WIB

Wagub DKI Minta Kasus Mahasiswi Pembuang Bayi Tetap Dilanjutkan

Proses hukum mahasiswi buang bayi harus berlanjut agar menjadi bahan pembelajaran

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
 Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria meminta proses hukum terhadap kasus mahasiswi MS (19) yang membuang bayi ke Kali Ciliwung tetap dilanjutkan. Ilustrasi.
Foto: @ArizaPatria
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria meminta proses hukum terhadap kasus mahasiswi MS (19) yang membuang bayi ke Kali Ciliwung tetap dilanjutkan. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta proses hukum terhadap kasus mahasiswi MS (19) yang membuang bayi ke Kali Ciliwung tetap dilanjutkan. Proses hukum harus berlanjut agar menjadi bahan pembelajaran bagi siapa saja dan tidak terulang lagi di kemudian hari.

"Terkait kasusnya, kita tetap mengikuti peraturan hukum yang ada," kata Ahmad Riza Patria saat menghadiri acara akad nikah MS dengan sang kekasih berinisial N (20) di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (7/7/2022).

Baca Juga

Riza juga menyampaikan terima kasih kepada Polres Metro Jakarta Timur karena telah memfasilitasi kedua belah pihak keluarga dalam proses akad nikah tersebut. "Berterima kasih atas inisiatif pak Kapolres, anggota DPRD yang membantu agar anak bayi tersebut mendapatkan hak. Hak apa itu? yaitu hak akta kelahiran dan kartu identitas anak. Ini penting agar unsur kemanusiaan terpenuhi," ujar Riza.

Lebih lanjut Riza juga berpesan kepada seluruh masyarakat terutama para orang tua untuk menjaga anak-anaknya agar terhindar dari perbuatan asusila dan tindak kejahatan lainnya. "Para orang tua menjaga anak kita agar terhindar dari asusila, perbuatan narkoba, juga miras, tawuran, dan kegiatan lain. Mari kita jaga anak kita agar terhindar perbuatan yang tidak baik," kata Riza.

Sebelumnya mahasiswi berinisial MS (19), yang merupakan tersangka pembuang bayi ke Kali Ciliwung, dinikahkan dengan kekasihnya N (20) di Polres Metro Jakarta Timur. Proses akad nikah MS dan N dihadiri oleh keluarga inti dari kedua belah pihak dan anggota Polres Metro Jakarta Timur.

Dalam kesempatan itu hadir juga Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dan anggota DPRD DKI Jakarta Adi Kurniadi Setiadi. MS disangkakan Pasal 305 Jo 306 dan/atau 307 KUHP, serta Pasal 80 ayat 2 dan ayat 4 terkait perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement