Kamis 07 Jul 2022 16:19 WIB

KPK Dalami Penghasilan Wali Kota Ambon

KPK telah menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi. Juru Bicara KPK Ali Fikri. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penghasilan Wali Kota Ambon nonaktif, Richard Louhenapessy (RL).
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Ilustrasi. Juru Bicara KPK Ali Fikri. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penghasilan Wali Kota Ambon nonaktif, Richard Louhenapessy (RL).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penghasilan Wali Kota Ambon nonaktif, Richard Louhenapessy (RL). Hal tersebut berkenaan dengan dugaan pencucian uang yang dilakukan tersangka korupsi persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi Tahun 2020.

Penghasilan tersebut diusut penyidik KPK dengan memeriksa Sekretaris Pemerintah Kota Ambon, Agus Ririmase. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi guna memberikan keterangan bagi tersangka Richard Louhenapessy.

Baca Juga

"Dikonfirmasi soal tupoksi RL selaku walikota Ambon, penghasilan walikota Ambon, prosedur perizinan di Kota Ambon dan pengetahuan dugaan penerimaan gratifikasi oleh RL selaku walikota Ambon," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (7/7/2022).

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (6/7/2022) lalu. Keterangan mereka diperlukan guna melengkapi berkas perkara tersangka Richard Louhenapessy dan kawan-kawannya dalam kasus tersebut.

KPK telah menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan Gratifikasi. Suap tersebut dilakukan bersama dengan Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan Karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri (AR).

Suap diduga diberikan agar pemkot dapat segera menerbitkan berbagai permohonan izin diantaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Tersangka Richard meminta uang dengan minimal nominal Rp 25 juta untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan.

Uang diberikan menggunakan rekening bank milik tersangka Andrew Erin Hehanussa yang merupakan orang kepercayaan Richard. Khusus untuk penerbitan terkait Persetujuan Prinsip Pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, tersangka Amri diduga kembali memberikan uang Rp 500 juta kepada Richard yang diberikan secara bertahap menggunakan rekening serupa.

KPK menduga tersangka Richard juga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi. Penyidik KPK mengaku terus mendalami lebih lanjut terkait dugaan penerimaan lainnya ini.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement