Tingkatkan Pencegahan Korupsi, Pemkab Purbalingga Dapat Pendampingan KPK
Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Yusuf Assidiq
Kegiatan monitoring pencegahan korupsi di lingkungan Pemkab Purbalingga, Kamis (7/7/2022). | Foto: Dokumen
REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan monitoring pencegahan korupsi di lingkungan Pemkab Purbalingga, Kamis (7/7) di Ruang Ardilawet Setda Purbalingga, Jawa Tengah.
Pada kesempatan ini, KPK mendorong agar skor Monitoring Centre For Prevention (MCP) Pemkab Purbalingga bisa ditingkatkan sehingga celah potensi korupsi bisa diminimalisir. Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi mengungkapkan progress MCP Kabupaten Purbalingga menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun.
Pada 2019, nilai MCP Kabupaten Purbalingga yakni 68 persen dan pada 2021 meningkat menjadi 84 persen. "Target yang kita inginkan di tahun ini (2022) bisa 94,06 persen. Jadi kemarin kita sudah bersama sama berkomitmen mewujudkan satu tekad untuk capaian MCP bisa meningkat signifikan. Oleh karenanya kami dari jajaran Pemkab Purbalingga mohon bimbingan karena mungkin ada kendala yang dihadapi sehingga nilai MCP belum bisa 100 persen," kata Bupati Tiwi.
Seperti yang diketahui, MCP merupakan sistem yang dikembangkan oleh KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah daerah. Area intervensi MCP KPK yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, dan tata kelola keuangan desa.
"Insya Allah kita semua yang ada di jajaran pemkab sama-sama punya komitmen yang kuat agar pencegahan tindak pidana korupsi bisa betul-betul terimplementasi. Sehingga anggaran yang ada APBD ini betul-betul memberikan manfaat seluas-luasnya kepada masyarakat dalam upaya menyejahterakan masyarakat," katanya.
Azril Zah selaku Tim Satgas Pencegahan Korupsi KPK RI mengungkapkan kedatangannya bermaksud untuk memperbaiki dan mendampingi dan pihaknya siap menerima konsultasi apapun. Pendampingan KPK kali ini meliputi aset, pendapatan daerah, perizinan, dan pengadaan barang dan jasa.
"Mayoritas kasus yang ada baik yang ditangani KPK, Kejaksaan maupun Kepolisian itu tidak lebih dari tiga area saja. Pertama, pengadaan barang dan jasa termasuk suap pun arahnya ke sana. Kedua, perizinan. Ketiga, jual beli jabatan," ujar dia.
Ditambahkan, pihaknya melihat progres/komitmen pemerintah daerah dalam pencegahan korupsi melalui MCP. Tidak cukup di situ, untuk memastikan ketepatan MCP, maka dikonfirmasikan dengan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI).
"Hasil SPI bukan menginformasikan seberapa banyak kasus (tindak pidana korupsi) akan tetapi memetakan risiko korupsi dan kemajuan upaya pencegahannya," katanya.
Pada kesempatan ini, para kepala OPD Pemkab Purbalingga mendapat pendampingan. Di antaranya dengan bebas berkonsultasi terkait kendala yang dihadapi dalam meningkatkan MCP. Kendala di masing-masing area intervensi dikupas, KPK membantu memberikan solusi dan target penyelesaiannya.