Rabu 06 Jul 2022 16:41 WIB

Berkas Perkara Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan, Ade Yasin Segera Disidang

KPK mengaku masih menunggu penetapan penunjukan majelis hakim.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus raharjo
Tersangka Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin (kanan) berjalan memasuki gedung untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/6/2022). Ade Yasin diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada anggota tim audit BPK perwakilan Jawa Barat untuk pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021 agar mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan nilai total suap Rp1,024 miliar.
Foto: ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Tersangka Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin (kanan) berjalan memasuki gedung untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/6/2022). Ade Yasin diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada anggota tim audit BPK perwakilan Jawa Barat untuk pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021 agar mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan nilai total suap Rp1,024 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bupati nonaktif, Ade Yasin segera menjalani persidangan. Hal tersebut setelah komisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu ke Pengadilan Tipikor Bandung.

"Sidang akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum, untuk itu silahkan masyarakat ikut mengawasi dan mengawal prosesnya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Baca Juga

Ali mengatakan, tim jaksa KPK akan buka seluruh hasil penyidikan dugaan kasus korupsi yang dilakukan Ade Yasin di depan majelis Hakim Tipikor dimaksud. Dia melanjutkan, saat ini KPK masih menunggu penetapan penunjukan majelis hakim. "Juga hari sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan," katanya.

Ali menjelaskan, terdakwa Ade Yasin dan kawan-kawannya bakal didakwa dengan pasal pemberi suap. Dia akan digugat yaitu Pasal 5 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam kasus ini KPK menetapkan delapan tersangka termasuk Ade Yasin. Ketujuh tersangka lainnya yakni Sekretaris Dinas PUPR, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD, Ihsan Ayatullah dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR, Rizki Taufik sebagai pemberi suap.

Sedangkan tersangka penerima suap yakni sejumlah pegawai BPK Jawa Barat seperti Kasub Auditorat Jabar III / Pengendali Teknis, Anthon Merdiansyah; Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor, Arko Mulawan dan dua orang pemeriksa, Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring OTT KPK. Dalam operasi senyap itu, KPK juga mengamankan bukti uang dalam pecahan rupiah dengan total Rp 1,024 miliar, terdiri dari uang tunai sebesar Rp 570 juta dan uang yang ada pada rekening bank dengan jumlah sekitar Rp 454 juta.

Suap diberikan agar pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk tahun anggaran 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat. Selanjutnya BPK Perwakilan Jawa Barat menugaskan tim pemeriksa untuk melakukan audit pemeriksaan interim (pendahuluan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021 milik Pemkab Bogor.

BPK melakukan audit mulai Februari hingga April 2022. Selama proses audit, diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh Ade Yasin melalui Ihsan dan Maulana pada tim pemeriksa dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp 10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp 1,9 miliar.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement