Kamis 07 Jul 2022 23:01 WIB

Padang Panjang akan Qurbankan 544 Sapi dan 13 Kambing

Hewan qurban ini, akan disembelih di 144 lokasi di Kota Padang Panjang saat Idul Adha

Rep: Febrian fachri/ Red: Dwi Murdaningsih
Pedagang hewan qurban mengambil kambing untuk pelanggan.  ilustrasi
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Pedagang hewan qurban mengambil kambing untuk pelanggan. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG PANJANG- Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Padang Panjang memperkiraan jumlah hewan qurban di Padang Panjang berjumlah sebanyak 544 ekor sapi dan 13 ekor kambing. Hewan qurban ini, akan disembelih di 144 lokasi di Kota Padang Panjang saat Idul Adha 1443 H.

Kepala Dispangtan Padang Panjang, Ade Nafrita Anas, mengatakan seluruh hewan qurban berjenis kelamin jantan. Seluruh hewan kurban ini sekarang berada dalam pengawasan dan pemeriksaan Dispangtan.

Baca Juga

"Untuk menjamin kesehatan hewan kurban itu Dispangtan terus melakukan pengawasan dan pemeriksaan kesehatan calon hewan qurban. Kegiatan ini berlangsung sejak bulan lalu hingga selesai penyembelihan pada hari raya tahun ini," kata Ade, Kamis (7/7/2022).

Ade menambahkan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap hewan qurban di Padang Panjang dengan dua sistem pemeriksaan yaitu antemortem dan postmortem.

Pemeriksaan hewan sebelum dipotong atau antemortem, mengecek kondisi hewan di kandang penampungan. Guna memastikan keadaan hewannya layak dikurbankan atau sehat.

 
Pemeriksaan termasuk memastikan umur calon hewan yang akan dipotong telah memenuhi syarat atau cukup umur. Sekaligus memastikan aman dari penyakit mulut dan kuku (PMK). Hasil pemeriksaan lanjut Ade akan diberi penandaan telah diperiksa petugas.

Untuk pemeriksaan setelah pemotongan (postmortem) yaitu pemeriksaan organ dalam dan daging hewan kurban yang telah dipotong. Ini biasanya dilakukan pemeriksaan di hari H pemotongan hewan qurban.

"Setelah pemotongan, kita lihat isi hatinya karena terkadang ada yang cacingan. Cacing hati tidak boleh dikonsumsi. Jika memang ada, maka akan kita buang bagian tersebut,” ujar Ade.

Ade mengimbau seluruh panitia kurban agar dapat melakukan pemotongan hewan kurban sesuai dengan syarat dan ketentuan syariat Islam yang berlaku.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement