Masyarakat Diingatkan tak Ragu Berqurban di Tengah Wabah PMK
Rep: Dadang Kurnia/ Red: Muhammad Fakhruddin
Masyarakat Diingatkan tak Ragu Berkurban di Tengah Wabah PMK (ilustrasi). | Foto: ANTARA/Didik Suhartono
REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Plt Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengingatkan masyarakat tidak perlu khawatir dan ragu untuk berkurban meski ditengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). Emil menegaskan Pemprov Jatim bakal terus mengawasi proses penyembelihan hewan kurban. Emil mengaku telah menyiapkan belasan ribu titik pemantauan penyembelihan hewan kurban.
"Ada 17 ribu titik se-Jawa Timur yang sudah didaftarkan dinas kabupaten/ kota non RPH tempat memotong hewan ternak. Bahkan hari ini bertambah lagi dua ribu dan ini sudah terpantau. Artinya satu paramedic atau veteriner mengawasi lebih dari 1 titik," kata Emil, Ahad (10/7/2022).
Emil menambahakan, masyarajat tidak perlu ragu berkurban dikarenakan kondisi penyebaran wabah PMK di Jatim dari hari ke hari mengalami penurunan. Meski demikian, Emil terus mengingatkan, agar para peternak tidak lengah.
"Masyarakat mohon dipatuhi peraturan yang berlaku. Pastikan tempat-tempat yang menyembelih hewan ini memang sudah melakukan pemeriksaan baik ante mortem dan pos mortem," kata Emil.
Kepala Dinas Peternakan Jatim, Indyah Ariyani mengatakan, jumlah RPH yang berada di Jatim dan siap melakukan pemotongan hewan ada sebanyak 103 RPH resmi. Di luar itu, terdapat 17 ribu lebih tempat pemotongan hewan dari 38 kabupaten/ kota yang sudah melaporkan ke Dinas Peternakan Jatim.
Indyah menegaskan, semua tempat pemotongan hewan harus melalui proses antemortem dan postmortem yang didampingi oleh petugas medik dan paramedik menggunakan baju Alat Pelindung Diri (APD) lengkap. Petugas inilah yang akan bertugas melakukan pengecekan terhadap seluruh hewan qurban pada tahun ini.
"Pada prinsipnya semua tempat pemotongan hewan terpantau dan dalam pengawasan Disnak Jatim, sehingga membuat masyarakat yang akan melaksanakan ibadah qurban tahun ini bisa aman dan nyaman," kata Indyah.