REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Seorang calon Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, berinisial A, dipecat karena melanggar sanksi berat yang kabarnya melakukan tindak pidana asusila. Perihal pemecatan calon hakim berinisial A yang tinggal menunggu pengangkatan tersebut.
"Ya benar, ada seorang calon hakim yang mendapat sanksi berat," kata Ketua Pengadilan Negeri Mataram Isnurul Syamsul Arif di Mataram, Kamis (30/1).
Kendati demikian, Isnurul dalam keterangannya membantah perihal pemecatan calon hakim A disebabkan karena kasus tindak pidana asusila. "Bukan karena menghamili, tidak ada sangkut pautnya dengan hal itu," ujarnya.
Isnurul menegaskan bahwa calon hakim tersebut dipecat karena melanggar disiplin. Dia tercatat bolos kerja lebih dari tiga bulan lamanya.
"Jadi bukan karena kasus yang lain-lain," ucapnya.
Pengadilan Negeri Mataram dikatakan belum menerima Surat Keputusan (SK) dari MA perihal pemecatannya. Melainkan informasi pemecatan baru dipublikasikan melalui laman web resmi Badan Pengawas Mahkamah Agung.
"Jadi pemberhentiannya belum, menunggu SK keluar," ujar dia.
Dalam statusnya sebagai Calon Hakim Pengadilan Negeri Mataram, pria berinisial A tersebut bertugas sebagai staf biasa. Berdasarkan laman web Bawas MA, calon hakim tersebut diberikan sanksi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN.
Dalam aturan, dia dinyatakan telah melanggar Pasal 3 Angka 11 dan Pasal 7 Ayat 4 Huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.