Sabtu 16 Feb 2019 15:20 WIB

Soal Muslim Uighur, Indonesia tak Boleh Diam

Indonesia perlu bertindak atas penindasan kepada satu juta Muslim Uighur

Etnis minoritas Muslim Uighur
Foto: ABC News/Lily Mayers
Etnis minoritas Muslim Uighur

REPUBLIKA.CO.ID, Pada Agustus lalu, Badan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merilis data ada sekitar satu juta Muslim di Xinjiang mayoritas Muslim di Uighur, ditahan di sebuah kamp rahasia di Xinjiang. Hal ini senada dengan data yang diperbaharui Human Right Watch.

Lembaga hak asasi manusia di New York itu menyebutkan, Muslim Uighur dan lainnya dilarang mengucapkan salam selama berada di kamp rahasia itu. Mereka harus mempelajari bahasa Mandarin dan menyanyikan lagu-lagu propaganda. Jika menolak, mereka akan dihukum.

Mereka juga tidak mendapat jatah makan, berdiri selama 24 jam, hingga ditempatkan di ruang isolasi. Rasanya penting sekali peran Pemerintah Indonesia bukan hanya mengatakan 'prihatin', melainkan juga mengutus pihak yang berkompeten untuk berbicara secara resmi dengan Pemerintah Cina.

Pemerintah Indonesia perlu segera mengambil tindakan dengan tegas. Karena penindasan ini sudah sangat memprihatinkan.

Indonesia harus menggunakan jalur diplomatik untuk menghentikan penindasan Muslim Uighur di Xinjiang. Selain itu, posisi Indonesia sangat menguntungkan untuk terlibat dalam menyerukan hak-hak Muslim Uighur ini karena selama ini di mata internasional kita diakui sebagai negara yang konsisten menolak penindasan, termasuk terhadap Palestina. Ambiguitas HAM Terhadap

 

KIRIMAN Adnan Saputra (Penulis)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Retizen bermakna Republika Netizen. Retizen adalah wadah bagi pembaca Republika.co.id untuk berkumpul dan berbagi informasi mengenai beragam hal. Republika melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda baik dalam dalam bentuk video, tulisan, maupun foto. Video, tulisan, dan foto yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim. Silakan kirimkan video, tulisan dan foto ke retizen@rol.republika.co.id.
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement