Pada 15 Februari 2019, tepatnya jumat dini hari, Perhimpunan Pelajar Indonesia(PPI) Tiongkok telah resmi berbadan hukum dan mendapatkan Surat Keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI).
Penandatangan Akta Notaris saat itu diwakilkan oleh Fadlan Muzakki (Ketua PPI Tiongkok), Galant Al Barok (Wakil Ketua), dan Marsha Putri (Wakil Bendahara) sebagai Badan Pengurus Harian serta (BPH) berikut dengan Denis Dentos sebagai Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO) PPI Tiongkok periode 2018/2019. Bagi mereka, hal ini menjadi penting karena dengan begitu PPIT menjadi organisasi yang resmi dan diakui secara undang-undang.
Dengan demikian, PPI Tiongkok menjadi PPI Negara pertama yang dapat pengakuan dan Surat Keputusan dari Kemenkumham RI. Pembuatan legalitas Perhimpunan Pelajar ini menjadi lebih kuat melengkapi SK dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) yang dikeluarkan tahun 2015 lalu.
“Dengan diresmikannya legalitas Perhimpunan ini membuktikan bahwa PPIT berkomitmen untuk tunduk kepada UUD 1945 dan juga ideologi bangsa Pancasila dengan menaati segala peraturan yang ada di Indonesia dalam ranah organisasi perkumpulan,” ujar Fadlan Muzakki ketika ditanyai soal dasar PPIT menjadi organisasi berbadan hukum tersebut.
Sebagaimana dalam UU nomor 17 tahun 2013 bahwa Organisasi Masyarakat (Ormas) dapat berbadan hukum dan tidak berbadan hukum, sementara disini PPI Tiongkok masuk ke dalam bentuk Ormas Perkumpulan. Dengan telah memenuhi persyaratan berubah akta pendirian, program kerja, sumber pendanaan, surat keterangan domisili, nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa pengurusan maka PPI Tiongkok resmi berbadan hukum.
Transparansi Sejak Dini
Fadlan Muzakki juga menuturkan bahwa dengan PPI Tiongkok yang berbadan hukum dan memiliki legalitas, maka akan mempermudah perusahaan dan instansi-instansi dalam memberikan kepercayaan atau dana hibah. Hal ini dikarenakan dengan sudah dimilikinya legalitas, pengurusan keuangan berkaitan dengan pembukaan akun rekening organisasi, pengurusan lapor wajib pajak dll nya menjadi mudah dan lebih terpercaya.
“Dengan dibukannya akun rekening organisasi di Bank, maka transparansi akan lebih tercipta, karena akses untuk keuangan tersebut perlu melibatkan tiga individu, sehingga cashflow rekening dapat terlihat bersama,” ujar Fadlan ketika ditanya juga soal urgensi dibukanya rekening organisasi PPIT. Dengan begitu, pemantauan juga bisa dilakukan oleh pihak Otoritas Jasa Keungan (OJK) sehingga praktik korupsi juga bisa dicegah sejak dini.
Legalitas dana kun organisasi menjadi hal yang patut dilihat dalam perjalanan organisasi mengingat banyak program yang melibatkan banyaknya dana keluar dan masuk dalam suatu rekening. Semisal, ketika melakukan Open Donation, atau penerimaan dana Hibah. Dalam beberapa platform crowd funding, rekening pribadi tidak bisa digunakan untuk keperluan fund rising organisasi. Selain itu masyarakat juga semakin percaya dan disinilah integritas dan akuntabilitas organisasi menjadi teruji.
Selain itu, menurut Fadlan, legalitas ini juga sebagai milestone PPIT agar juga bisa berdikari menjadi organisasi yang di akui di Tiongkok juga sebagai organisasi pelajar luar negeri khususnya di Tiongkok. Tentunya untuk menjadikan PPIT organisasi yang taat dan dilindungi Hukum di Indonesia.
Pengirim: Dewan, Pusmedkom PPI Tiongkok 2018/2019