REPUBLIKA.CO.ID,SUKABUMI--Polres Sukabumi mengamankan ribuan botol minuman keras (miras) dalam sebulan terakhir. Langkah tersebut dilakukan aparat kepolisian dalam menciptakan keamanan dan ketertiban menjelang hari raya Idul Adha.
''Dalam menyambut hari raya Idul Adha, maka satu bulan kemarin saya perintahkan Sat Narkoba dan polsek jajaran untuk sweeping miras," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, Ahad (10/7/2022). Jumlah yang berhasil disita pihaknya sebanyak 1.152 botol miras.
Selain itu ada dua orang tersangka dalam kasus peredaran miras tersebut. Pasal yang dikenakan adalah Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 7 tahun 2015 tentang larangan minuman beralkohol. Di mana dalam perda tersebut menjelaskan Kabupaten Sukabumi nol persen untuk minuman keras.
Pada kesempatan yang sama, Dedy menyampaikan pesannya kepada masyarakat bahwa minuman keras itu lebih banyak madhorotnya daripada manfaatnya. Sehingga masyarakat dapat menghindarinya.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan menambahkan, motif dari penjualan miras itu secara terbuka di warung biasa. '' Asal miras tradisional jenis Ciu dipasok dari luar wilayah Kabupaten Sukabumi,'' ungkap dia.
Selain itu terungkap fakta yang menarik adanya miras tradisional dengan merek Arak Bali sudah beredar di wilayah Kabupaten Sukabumi. Ke depan polres meminta masyarakat agar menginformasikan tentang tempat peredaran atau penjualan miras di wilayahnya kepada aparat kepolisian untuk segera ditindak lanjuti.