Selasa 12 Jul 2022 18:55 WIB

BI: Proposal Rupiah Digital Rampung Desember 2022

proposal tersebut akan memuat rancangan awal dan konsep Digital Rupiah.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Nidia Zuraya
Seorang petugas teller menghitung mata uang rupiah.    (ilustrasi)
Foto: Republika/ Yogi Ardhi
Seorang petugas teller menghitung mata uang rupiah. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, NUSA DUA -- Proposal pembentukan mata uang digital bank sentral atau Central Bank Digital Currency (CBDC) Indonesia akan diluncurkan pada Desember 2022. Saat ini, Bank Indonesia (BI) berkolaborasi dengan berbagai stakeholder domestik dan global sedang merancang apa yang disebut sebagai uang masa depan tersebut.

Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Ryan Rizaldy yang juga ketua tim perancang CBDC di BI menyampaikan proposal tersebut akan memuat rancangan awal dan konsep Digital Rupiah.

Baca Juga

"Kita akan membuat consultative paper,  perencanaan besarnya seperti apa nanti akan segera keluar pada Desember akhir tahun ini," katanya dalam Taklimat Media terkait CBDC di Nusa Dua, Bali, Selasa (12/7/2022).

Saat ini, ada sekitar lebih dari 100 bank sentral yang bereksperimen dengan CBDC, mulai dari tahap perencanaan awal, uji coba, hingga implementasi. Setidaknya ada sembilan negara yang telah menerapkan CBDC diantaranya Nigeria, Bahaman, dan tujuh negara di Kepulauan Karibia.

Sementara beberapa yang sedang diuji coba berasal dari Swiss, Swedia, Singapura, Hong Kong. Ryan mengatakan perjalanan CBDC tersebut masih sangat panjang. Proposal ini diharapkan menciptakan konsep atau desain CBDC yang disesuaikan dengan ekonomi Indonesia.

Secara umum, CBDC Indonesia akan bisa digunakan baik secara wholesale maupun retail. Digital Rupiah juga harus bisa meningkatkan inklusi keuangan, punya keamanan tinggi, berisiko rendah, tidak kontraproduktif pada perekonomian.

CBDC juga tidak akan menggantikan keberadaan uang konvensional yang ada saat ini, melainkan koeksistensi. Dengan demikian, kondisi sistem pembayaran atau keuangan masyarakat bisa lebih berdaya tahan dalam berbagai situasi. CBCD tersebut akan memperkaya, tidak menghilangkan, hanya menambah.

"Prinsipnya, CBDC ini tidak mengganggu mandat bank sentral, harus membantu tugas BI dalam melaksanakan kebijakan moneter,  stabilitas sistem keuangan, menjaga nilai rupiah, dan sistem pembayaran," katanya.

Pada Presidensi G20, Indonesia juga akan mengusung pembuatan common framework atau kerangka bersama terkait CBDC untuk merespons perkembangan aset kripto yang telah mengganggu stabilitas sistem keuangan global. Hal ini agar pengembangan CBDC masing-masing negara bisa sejalan dan menghindari regulatory gap.

Hal ini mengingat aset digital bersifat lintas batas negara atau borderless sehingga perlu pemahaman bersama untuk menghindari arbitrasi kebijakan. CBDC menjadi potensi besar bagi bank sentral sebagai respons terhadap tren mata uang kripto.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement