REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY akan memasang rambu-rambu larangan beroperasinya kendaraan menggunakan penggerak motor listrik, termasuk skuter listrik. Pemasangan itu dilakukan karena kembali maraknya skuter listrik beroperasi di Malioboro.
Pemda DIY sendiri sudah mengeluarkan aturan terkait pelarangan kendaraan menggunakan penggerak motor listrik tersebut di sejumlah kawasan, utamanya di kawasan Sumbu Filosofis. Rambu-rambu itu akan dipasang di lokasi yang dilarang beroperasinya kendaraan motor listrik mulai dari Jalan Malioboro, Jalan Margo Utomo dan juga Margo Mulyo.
Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahman mengatakan, pihaknya akan memasang rambu-rambu tersebut pada Kamis (14/7).
"Besok malam saya langsung pasang rambu-rambu, hari ini saya baru cetak semua (rambu-rambunya). Besok akan kami pasang semua sampai ke selatan, dari utara dari Tugu sampai ke selatan," kata Noviar kepada Republika.co.id, Rabu (13/7/2022).