Senin 04 Aug 2025 19:27 WIB

Dua Pelaku Nuthuk Tarif Parkir Rp50 Ribu di Malioboro Ditangkap

Laporan parkir liar di Malioboro beredar di media sosial.

Tampilan kertas bertulisan tangan Parkir Malioboro Rp 50.000 yang viral karena dipakai untuk nuthuk tarif parkir.
Foto: Tangkapan layar akun Tiktok @halojogjakarta
Tampilan kertas bertulisan tangan Parkir Malioboro Rp 50.000 yang viral karena dipakai untuk nuthuk tarif parkir.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta menangkap dua orang pria yang diduga memungut tarif parkir liar sebesar Rp50 ribu terhadap wisatawan di area depan gerbang selatan Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta. Aksi parkir nuthuk dua pria ini viral di media sosial.

"Pelaku sudah berhasil diamankan di Satreskrim Polresta Yogyakarta," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Yogyakarta Kompol Probo Satrio saat dikonfirmasi di Yogyakarta, Senin (4/8/2025).

Baca Juga

Probo menuturkan dua pelaku yang berinisial TI, warga Ambarketawang, Gamping, dan S, warga Ngupasan, Gondomanan, Yogyakarta, diamankan oleh Unit VI Satreskrim pada Ahad (3/8/2025) setelah polisi menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Penindakan ini berawal dari laporan wisatawan yang mengaku dipungut tarif parkir tak wajar sebesar Rp50 ribu oleh juru parkir liar di Jalan Suryatmajan, depan Kantor Kepatihan, DIY pada Senin, 28 Juli 2025 sekitar pukul 17.00 WIB.

Laporan tersebut beredar di media sosial, salah satunya melalui akun Merapi Undercover. Menyikapi laporan itu, kata dia, Unit VI Satreskrim Polresta Yogyakarta mendatangi lokasi kejadian dan berhasil mengamankan dua pria yang diduga melakukan pungutan. Polisi juga memeriksa dua orang saksi serta menyita barang bukti.

"Kami sudah memeriksa para saksi, mengamankan barang bukti," ujar Probo.

Menurut dia, kedua pelaku dijadwalkan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta pada Rabu, 6 Agustus 2025. Sebelumnya, kasus itu mencuat setelah unggahan akun Instagram @wisatamalioboro yang memperlihatkan foto sobekan kertas karcis parkir bertuliskan tangan "PARKIR MALIOBORO Rp50.000" viral di media sosial.

Unggahan itu disertai keluhan dari wisatawan yang mengaku diminta membayar tarif parkir tak wajar saat memarkir kendaraannya di depan gerbang selatan Kantor Gubernur DIY, kawasan Malioboro.

Dalam unggahan itu, pengunjung bertanya apakah tarif sebesar Rp50 ribu untuk kendaraan jenis HiAce di lokasi tersebut memang resmi. Unggahan tersebut kemudian ramai diperbincangkan dan mendapat respons dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta serta pihak kepolisian.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement