REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Tersangka kejahatan terhadap anak, eksploitasi dan distribusi materi pornografi dan kesusilaan korban anak melalui jaringan medsos dan media online dihadirkan saat konferensi pers di Polda DIY, Rabu (13/7/2022).
Sementara delapan tersangka ditahan dari kejahatan seksual daring terhadap anak oleh Polda DIY. Mereka dijerat dengan UU ITE dan UU KUHAP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Modus operandi tersangka yakni membagikan konten pornografi anak dan dewasa melalui grup WhatsApp dan grup Facebook.