Rabu 13 Jul 2022 17:28 WIB

In Picture: Polda DIY Ungkap Jaringan Predator Anak

Mereka menyebarkan konten pornografi anak melalui media sosial dan medis online. .

Rep: Wihdan Hidayat/ Red: Yogi Ardhi

Tersangka kejahatan terhadap anak, eksploitasi dan distribusi materi pornografi dan kesusilaan korban anak melalui jaringan medsos dan meddol dihadirkan saat konferensi pers di Polda DIY, Rabu (13/7/2022). Sementara delapan tersangka ditahan dari kejahatan seksual daring terhadap anak oleh Polda DIY. Mereka dijerat dengan UU ITE dan UU KUHAP dengan ancaman 12 tahun penjara. Modus operandi tersangka yakni membagikan konten pornografi anak dan dewasa melalui grup WhatsApp dan grup Facebook. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Wartawan memotret barang bukti kejahatan terhadap anak, eksploitasi dan distribusi materi pornografi dan kesusilaan korban anak melalui jaringan medsos dan meddol dihadirkan saat konferensi pers di Polda DIY, Rabu (13/7/2022). Sementara delapan tersangka ditahan dari kejahatan seksual daring terhadap anak oleh Polda DIY. Mereka dijerat dengan UU ITE dan UU KUHAP dengan ancaman 12 tahun penjara. Modus operandi tersangka yakni membagikan konten pornografi anak dan dewasa melalui grup WhatsApp dan grup Facebook. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Diagram jumlah tersangka dan lokasi penangkapan kejahatan terhadap anak, eksploitasi dan distribusi materi pornografi dan kesusilaan korban anak melalui jaringan medsos dan meddol dihadirkan saat konferensi pers di Polda DIY, Rabu (13/7/2022). Sementara delapan tersangka ditahan dari kejahatan seksual daring terhadap anak oleh Polda DIY. Mereka dijerat dengan UU ITE dan UU KUHAP dengan ancaman 12 tahun penjara. Modus operandi tersangka yakni membagikan konten pornografi anak dan dewasa melalui grup WhatsApp dan grup Facebook. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Polisi membawa barang bukti kejahatan terhadap anak, eksploitasi dan distribusi materi pornografi dan kesusilaan korban anak melalui jaringan medsos dan meddol dihadirkan saat konferensi pers di Polda DIY, Rabu (13/7/2022). Sementara delapan tersangka ditahan dari kejahatan seksual daring terhadap anak oleh Polda DIY. Mereka dijerat dengan UU ITE dan UU KUHAP dengan ancaman 12 tahun penjara. Modus operandi tersangka yakni membagikan konten pornografi anak dan dewasa melalui grup WhatsApp dan grup Facebook. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Tersangka kejahatan terhadap anak, eksploitasi dan distribusi materi pornografi dan kesusilaan korban anak melalui jaringan medsos dan meddol dihadirkan saat konferensi pers di Polda DIY, Rabu (13/7/2022). Sementara delapan tersangka ditahan dari kejahatan seksual daring terhadap anak oleh Polda DIY. Mereka dijerat dengan UU ITE dan UU KUHAP dengan ancaman 12 tahun penjara. Modus operandi tersangka yakni membagikan konten pornografi anak dan dewasa melalui grup WhatsApp dan grup Facebook. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Tersangka kejahatan terhadap anak, eksploitasi dan distribusi materi pornografi dan kesusilaan korban anak melalui jaringan medsos dan media online dihadirkan saat konferensi pers di Polda DIY, Rabu (13/7/2022).

Sementara delapan tersangka ditahan dari kejahatan seksual daring terhadap anak oleh Polda DIY. Mereka dijerat dengan UU ITE dan UU KUHAP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Modus operandi tersangka yakni membagikan konten pornografi anak dan dewasa melalui grup WhatsApp dan grup Facebook.

sumber : Republika
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement