REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menangkap laki-laki berinisial S (47 tahun) yang sudah beristri, lantaran menyetubuhi perempuan di bawah umur berusia 16 tahun di kawasan Tamansari, Jakarta Barat (Jakbar). Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu ditangkap di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (31/3/2022).
Wakasat Reskrim Polres Metro (Polrestro) Jakbar, Kompol Niko Purba mengatakan, pelaku ditangkap setelah jajarannya menerima laporan yang dilayangkan orang tua korban. Korban diduga telah disetubuhi berkali-kali oleh pelaku selama satu tahun ke belakang. "Kita tangkap pelaku di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat," ujar Niko di Markas Polrestro Jakbar,, Jumat (1/4).
Menurut Niko, pertemuan antara korban dan pelaku berawal aplikasi pencarian jodoh daring. Pelaku kemudian berkenalan dengan korban dan mengajak bertemu. Saat keduanya janjian, sambung dia, pelaku mengajak korban untuk pergi makan.
"Pelaku awalnya mengajak korban makan, setelah makan diajak untuk ke hotel. Korban dibujuk rayu sehingga terjadi persetubuhan," jelas Niko.
Setelah itu, kata dia, keduanya terus menjalin hubungan secara intens. Setiap kali bertemu, pelaku kerap mengajak korban ke hotel untuk berhubungan. Bahkan, berdasarkan keterangan korban, persetubuhan itu sudah delapan kali dilakukan.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76D juncto Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun," kata Niko.
Aksi pencabulan itu baru diketahui usai sang bocah mengadu ke ibunya berinisial IN beberapa waktu lalu. Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestro Jakbar, AKP Reliana Sitompul menjelaskan, pihaknya sudah menerima laporan pencabulan dari orang tua korban.
Penyidik pun langsung bergerak menyelidiki kasus itu guna menangkap predator anak di wilayah hukumnya. "Menurut keterangan korban, dia berkenalan lewat aplikasi sosial media," ujar Reliana, Kamis (31/3/2022).