Rabu 13 Jul 2022 17:33 WIB

Polisi Sebut Korban Mafia Tanah Pejabat BPN dari Rakyat Biasa Hingga Pemerintah

Polda Metro Jaya menangkap pejabat BPN di Jakut dan Jaksel terkait kasus mafia tanah.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi. Polda Metro Jaya menangkap pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara dan Jakarta Selatan terkait kasus mafia tanah.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Ilustrasi. Polda Metro Jaya menangkap pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara dan Jakarta Selatan terkait kasus mafia tanah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menangkap pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara dan Jakarta Selatan terkait kasus mafia tanah. Korban yang dirugikan pejabat BPN itu tidak hanya rakyat biasa, tetapi juga pengusaha dan pemerintah.

"Korban korban mafia tanah ini ada perusahaan besar, aset-aset pemerintah pusat maupun rakyat jelata. Banyak masyarakat yang tidak menyadari bahwa dia adalah korbannya," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat dikonfirmasi awak media, Rabu (13/7).

Baca Juga

Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya telah menangkap empat pejabat BPN, dua di antaranya berinisial MB selaku ketua Tim Adjudikasi PTSL BPN Jakarta Utara dan PS selaku ketua Tim Adjudikasi PTSL BPN Jakarta Selatan. MB ditangkap atas keterlibatan kasus mafia tanah di Jakarta Utara.

Ia diduga menerima sejumlah uang dari pendana untuk menerbitkan sertifikat tanah tanpa prosedur yang benar. "Tersangka menyalahgunakan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), tetapi tanpa prosedur yang benar, disinyalir menerima uang dari pendana," jelas Hengki.

Menurut Hengki, uang yang diduga berjumlah lebih dari Rp 200 juta itu digunakan untuk memuluskan pemohon dalam pembuatan sertifikat tanah. Namun, polisi menduga uang itu bisa lebih banyak lagi karena ada MB tidak hanya bermain dengan satu pihak.

"Ada dugaan lebih dari segitu karena bukan hanya satu, ada beberapa lainnya yang bermain dengan MB ini," ungkap Hengki. 

Sedangkan, Hengki mengatakan, tersangka PS disebut sebagai aktor intelektual di kasus mafia tanah di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dalam aksinya, PS bekerja sama dengan beberapa pendana dalam menerbitkan sertifikat tanpa warkah yang benar. 

"PS ini pejabat BPN yang berperan sebagai aktor intelektual dan dia bekerja sama dengan beberapa funder atau pendana," kata Hengki.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, keterlibatan PS ini berperan menerbitkan sertifikat hak milik (SHM) tanpa prosedur atau menerbitkan sertifikat dengan warkah palsu. "Jadi yang bersangkutan ini adalah aktor intelektual yang bekerja sama dengan sejumlah pendana. Dia ini menerbitkan sertifikat dengan warkah palsu dan tanpa melalui prosedur yang benar," tutur Zulpan. 

Zulpan mengatakan, tersangka PS merupakan Ketua Ajudikasi PTSL di salah satu kantor BPN di Jakarta Selatan. Kemudian saat ini PS menjabat Koordinator Substansi Penataan Pertanahan BPN Kota Administrasi Jakarta Utara. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement