Kamis 14 Jul 2022 19:44 WIB

Satpol PP Tangsel Segel Ulang Lima Reklame 'Nakal'

Satpol PP Tangsel kembali menyegel ulang sebanyak lima reklame pelanggar peraturan.

Rep: Eva Rianti/ Red: Bilal Ramadhan
Penertiban papan reklame (Ilustrasi). Satpol PP Tangsel kembali menyegel ulang sebanyak lima reklame pelanggar aturan.
Foto: Republika
Penertiban papan reklame (Ilustrasi). Satpol PP Tangsel kembali menyegel ulang sebanyak lima reklame pelanggar aturan.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyegel ulang sebanyak lima bangunan reklame di berbagai titik di Tangsel, Banten. Penyegelan tersebut merupakan kedua kalinya karena kertas pengumuman 'disegel' sebelumnya dicabut oleh pihak yang masih dalam proses identifikasi.

"Hari ini Satpol PP melakukan penyegelan ulang terkait dengan lima bangunan reklame yang sebelumnya sudah dilakukan penyegelan pada 5 Juli 2022. Segelnya hilang dan sudah dilaporkan ke Polres Tangsel," kata Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachri kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).

Baca Juga

Muksin mengatakan, lima bangunan reklame tersebut meliputi lima titik di tiga kecamatan di Tangsel. Yakni, Jalan Aria Putra Kedaung Nomor 14 RT/RW 03/02, Kelurahan Serua Indah, Kecamatan Ciputat, Jalan Jombang Raya RT 02/01, Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, dan Jalan Raya Jenderal Sudirman Bintaro Sektor 9, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren.

Dua lokasi lainnya yaitu Jalan Ceger Raya Nomor 110 RT/RW 02/01, Kelurahan Jurang Mangu, Kecamatan Pondok Aren dan Jalan Raya Serpong RT/RW 02/02, Kelurahan Serpong, Kecamatan Serpong.

"Pelanggarannya terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung, Pasal 13A terkait izin mendirikan bangunan reklame," kata dia.

Muksin menyebut pihaknya akan memanggil pihak pemilik bangunan reklame untuk diperiksa. Pihaknya juga meminta keterangan dari dinas terkait untuk mendalaminya.

"Selanjutnya pemiliknya kita panggil minggu ini. Kita belum tahu milik siapa, ini lagi kita dalami. Sebelumnya iklan rokok kalau enggak salah (iklan yang terpampang di reklame)," terangnya.

Atas perbuatannya, berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2015, pemilik reklame dapat diancam kurungan selama tiga bulan dan denda maksimal Rp 50 juta.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement