Kamis 14 Jul 2022 20:58 WIB

Polres Purbalingga Bekuk Pencuri Spesialis Rumah Kosong

Tersangka merupakan residivis kasus pencurian rumah kosong.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Nur Aini
Pencurian/Maling (Ilustrasi) Satreskrim Polres Purbalingga berhasil membekuk residivis pelaku pencurian spesialis rumah kosong.
Foto: pixabay
Pencurian/Maling (Ilustrasi) Satreskrim Polres Purbalingga berhasil membekuk residivis pelaku pencurian spesialis rumah kosong.

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Satreskrim Polres Purbalingga berhasil membekuk residivis pelaku pencurian spesialis rumah kosong. Pelaku berinisial SR (32 tahun) warga Desa Siwarak, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga berhasil diamankan berikut barang buktinya.

Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono saat memberikan keterangan Kamis (14/7/2022) mengatakan menjelaskan, pencurian dilakukan tersangka pada Senin (2/5/2022) pagi, di rumah Nuranto (36 tahun) warga Desa Gondang, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga. Pencurian dilakukan saat penghuni rumah sedang melaksanakan salat Idul Fitri.

Baca Juga

"Modus tersangka mendatangi rumah korban yang kosong saat ditinggal salat Idul Fitri. Kemudian masuk melalui pintu belakang yang tidak dikunci dan mengambil dua buah handphone dan uang tunai Rp 2 juta," kata Wakapolres, Kamis (14/7/22).

Berdasarkan laporan korban, kemudian dilakukan pemeriksaan di TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi. Dari hasil pemeriksaan pelaku berhasil diidentifikasi. Namun demikian pelaku yang berpindah-pindah tempat tidak bisa langsung ditangkap.

"Tersangka akhirnya berhasil diamankan saat berada di wilayah Kecamatan Bobotsari, Kamis (30/6/2022)," ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka yaitu satu unit telepon genggam merk Xiaomi Redmi Note 11. Sedangkan, satu telepon genggam lainnya sudah dijual seharga Rp 600 ribu. Untuk uang tunai hasil mencuri sudah habis dipakai tersangka memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dari data yang diperoleh, tersangka merupakan residivis kasus pencurian rumah kosong. Ia sudah pernah dihukum sebanyak tiga kali dengan kasus yang sama. Tersangka mengaku pernah melakukan pencurian sebanyak satu kali di wilayah Kabupaten Banyumas dan tiga kali di wilayah Kabupaten Purbalingga.

Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama lima tahun. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement