REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang melayangkan surat teguran kepada kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas. Surat teguran itu muncul buntut dari kegiatan lomba ganti baju di ruang terbuka yang dilaksanakan pada masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) yang digelar pada awal pekan ini.
Surat teguran itu bernomor 421.2/3095-Bidang SD. Kegiatan MPLS bagi peserta didik baru yang dilakukan oleh sekolah tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.
Kepala Dindik Tangerang Jamaludin mengatakan, dalam Permendikbud tersebut diwajibkan dalam pengenalan lingkungan sekolah diisi dengan kegiatan yang bermanfaat, edukatif, dan kreatif. Adapun agenda lomba buka baju bagi siswa baru di ruang terbuka yang digelar di SDN Uwung Jaya tersebut sebagai sebuah pelanggaran dalam pelaksanaan MPLS.
Baca: Lini Masa Ramai Bahas Tender BRIN Terkait Renovasi Ruang Kerja Mewah Megawati
Karena itu, pihaknya perlu menegur kepala sekolah. "Karena melanggar, maka kami berikan teguran keras untuk kepala sekolahnya," ujar Jamal di Kota Tangerang, Provinsi Banten, Jumat (15/7/2022).
Jamal menyebut, kegiatan tersebut mungkin berniat untuk mengajarkan kemandirian kepada siswa baru. Hanya saja, caranya kurang tepat. Dengan adanya kejadian tersebut, Jamal meminta seluruh sekolah di bawah kewenangannya, negeri maupun swasta dapat melakukan kegiatan MPLS dengan menghadirkan hal positif serta bermanfaat bagi para siswa baru.
Selain Kepala SDN Uwung Jaya, Dindik Kota Tangerang juga melayangkan surat teguran kepada Korwil Cibodas dan para pengawas Korwil Cibodas. Mereka dianggap telah lalai dalam memberikan pengawasan di wilayah tersebut. "MPLS wajib diawasi dan wajib dihentikan apabila terjadi pelanggaran," tegasnya.
Pelaksanaan MPLS di SDN Uwung Jaya yang dilaksanakan pada Senin (11/7/2022), berisi kegiatan lomba ganti berganti baju di ruang terbuka. Pihak sekolah menggelar kegiatan tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan kemandirian pada anak didik baru, namun justru menuai protes dari para orang tua siswa, hingga akhirnya surat teguran dilayangkan dinas terkait.
Baca: Guru SD yang Dinonaktifkan Disdik Depok karena Kasus HRS Terima Donasi Rp 60 Juta