REPUBLIKA.CO.ID, SURAKARTA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta akan menindak oknum dugaan jual beli tanah bekas pemakaman Bong Mojo di Kelurahan Jebres, Jebres, Solo. Setidaknya, sudah ada dua nama dan bukti transaksi yang dikantongi Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka.
Gibran mengatakan pihaknya sudah mendapatkan dua nama yang memperjual belikan tanah di Bong Mojo. "Sudah ada, kita sudah kantongi nama-namanya, ada dua nama," kata Gibran dalam rilis yang dikutip pada Jumat (15/7/2022).
Selain itu, dia juga mengatakan, sudah mengamankan barang bukti berupa, bukti pembayarannya. Ia juga mengatakan akan menindak pelaku. "Nanti akan kami selesaikan. Oknum orang sipil, udah ada bukti pembayarannya juga," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperum KPP) Solo, Taufan Basuki Supardi menjelaskan bahwa setelah hasil pendataan keluar, delineasi yang dimiliki akan lebih jelas. Setelahnya, sosialisasi ke masyarakat terkait pembangunan liar akan dilakukan.
"Ya ini bisa jadi pelajaran buat masyarakat juga. Karena untuk pembangunan ilegal dan unsur penyerobotan tanah itu tidak dibenarkan," kata Taufan, Kamis (14/7/2022).
Menurutnya, sebagian besar warga yang bermukim di sisi barat mendirikan bangunan semi permanen dan permanen. Bahkan, sudah ada yang dilengkapi dengan perabotan seperti kulkas.
"Setelah proses ini selesai, kami akan bekerja sama dengan Badan Pertanahan Negara (BPN) sekaligus Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dalam pengukuran ulang HP 62 dan 71 bekas Bong Mojo," pungkasnya.