Gibran: Pedagang Pasar Jangan Memindahtangankan SHP

Red: Muhammad Fakhruddin

Gibran: Pedagang Pasar Jangan Memindahtangankan SHP (ilustrasi).
Gibran: Pedagang Pasar Jangan Memindahtangankan SHP (ilustrasi). | Foto: Republika/Binti Sholikah

REPUBLIKA.CO.ID,SOLO -- Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka meminta pedagang pasar agar jangan memindahtangankan surat hak penempatan (SHP) dari pemerintah menyusul dugaan jual beli kios pasar tradisional yang ditawarkan melalui daring beberapa waktu lalu.

"Intinya SHP kan buat pegangan para pedagang, kalau bisa jangan dipindahtangankan," katanya di Solo, Jumat (15/7/2022).

Ia mengatakan tidak setiap pedagang bisa memperoleh SHP sehingga seharusnya setiap orang yang memperolehnya agar memanfaatkan dengan baik. "Itu jadi rebutan lho, sudah dapat SHP malah di-dol (dijual), apalagi dengan harga segitu, nggak menghargai sekali," katanya.

Menurut dia, jika pedagang enggan menempati kios pasar agar dikembalikan saja kepada pemerintah. "Kalau niatnya sudah tidak mau jualan ya dikembalikan saja. Jangan malah dijual online, kan aturannya tidak boleh. Mending kami cabut saja," katanya.

Baca Juga

Sebelumnya, berdasarkan penelusuran di pasar daring, salah satu kios yang dijual berada di sisi luar Pasar Legi dengan luas 12 m2. Untuk harga jual dibandrol Rp350 juta.

Terkait hal itu, Kepala Satpol PP Kota Surakarta Arif Darmawan mengatakan akan melakukan koordinasi dengan OPD terkait kejadian tersebut. "Kalau untuk penegakan perdanya harus ada dua alat bukti dulu, kalau sampai ada transaksi bisa disidangkan juga. Yang jelas itu aset negara tidak boleh dijaminkan, tidak boleh diwariskan, apalagi dijualbelikan," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Disdag Surakarta Pastikan Pedagang Oprokan tidak Lagi Penuhi Jalan

Saham Bank dan Teknologi Anjlok, IHSG Terpangkas Tiga Persen

Bimbingan Teknis BPOM Semarang kepada Petugas Pasar

Pedagang Pasar Diingatkan Keamanan Instalasi Kelistrikan

Pemkot Surakarta Gandeng Grab untuk Digitalisasi Pedagang Pasar

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark