Selasa 19 Jul 2022 16:39 WIB

Polda Kaltara Tetapkan Briptu Hasbudi Tersangka Kasus Pencucian Uang

HSB dan A jadi tersangka dugaan tindak pidana perdagangan ilegal dan pencucian uang.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Dirkrimsus Polda Kaltara, Kombes Hendy F Kurniawan.
Foto: Dok Polda Kaltara
Dirkrimsus Polda Kaltara, Kombes Hendy F Kurniawan.

REPUBLIKA.CO.ID, BULUNGAN -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Utara (Ditreskrimsus Polda Kaltara) telah menemukan lebih dari dua alat bukti berikut adanya mens rea (niat jahat) dan perbuatan melawan hukum dalam pengembangan kasus pertambangan ilegal. Karena itu, penyidik menetapkan Briptu Hasbudi (HSB) dan rekannya Adi (A) sebagai tersangka baru kasus pencucian uang.

Dirkrimsus Polda Kaltara, Kombes Hendy F Kurniawan menerangkan, penyidik menetapkan kedua tersangka karena dugaan tindak pidana perdagangan ilegal dan pencucian uang. Keduanya dijerat turut serta melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana pencucian uang.

"Selanjutnya pihak penyidik akan terus mengembangkan perkara tersebut kepada pihak lain yang diduga memiliki peran dalam perkara tersebut termasuk aset aset HSB dan pihak tertentu yang diduga terafiliasi dari hasil kejahatan tersebut," kata Hendy di Markas Polda Kaltara, Kabupaten Bulungan, Selasa (19/7/2022).

Baca: Kapolda Kaltara Ungkap Kronologi Pengungkapan Kasus Polisi Pemilik Tambang Emas Ilegal

Dalam siaran pers, Hendy menjelaskan, aktivitas tambang liar di kawasan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Provinsi Utara, telah menjadi isu nasional. Paslanya, keberadaannya selama bertahun-tahun telah dibiarkan. Sehingga hal itu merusak lingkungan dan merugikan pendapatan negara dari sektor sumber daya alam.

Dari tempat kejadian perkara (TKP), sambung dia, penyidik menyita barang bukti 132 karung material tanah dan batuan yang diduga mengandung emas serta dua unit mobil pengangkut merek Mitsubishi Triton. Adapun modus operandi pelaku adalah melakukan pengambilan material tanah dan batuan yang diduga mengandung emas tanpa izin.

Caranya dengan membuat lubang kedalaman sekitar 40-100 meter. Kemudian, pelaku mengangkut material tanah dan batuan dari hasil lubang penambang tanpa izin dengan menggunakan mobil ke tempat pengolahan. Setelah itu, material tanah dihaluskan dengan alat penumbuk dan dimasukkan ke dalam alat ballmil sehingga menjadi lumpur.

"Lumpur kemudian dimasukkan ke dalam tong dicampur sianida dan karbon, diputar selama tiga hari. Tong kemudian dikuras dan diangkat karbonnya yang sudah menempel material emas," kata Hendy.

Kemudian, proses selanjutnya adalah pemurnian. Menurut dia, material emas yang masih bercampur dengan material lain dimasukkan ke dalam tabung pireks untuk direbus dengan air keras. Setelah emas dan perak terpisah, kata Hendy, kemudian material emas dibakar menggunakan borak. "Setelahnya cairan emas (logam mulai 99 persen) dicetak," ucapnya.

Kedua tersangka pun dijerat pidana dalam Pasal 112 juncto Pasal 51 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 51 Ayat (2). "Tersangka dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar," kata Hendy.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement