REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung meminta pelaku usaha wisata di Kota Bandung untuk mematuhi aturan tentang persyaratan pengunjung yang masuk ke objek wisata sudah divaksin booster. Kebijakan itu diharapkan dapat meningkatkan cakupan vaksinasi booster dan mencegah penyebaran Covid-19.
"Silahkan pedoman diikuti, saya pikir mereka (pelaku wisata) sudah diinformasikan, bikin edaran, tinggal membaca silahkan diimplementasikan," ujar Kadisbudpar Kota Bandung Arief Syaifudin saat dikonfirmasi, Kamis (21/7/2022).
Terkait keluhan pelaku wisata yang menganggap vaksin booster bagi pengunjung dapat menurunkan tingkat kunjungan, ia mengungkapkan akan lebih berbahaya jika pengunjung belum divaksin masuk ke objek wisata dan terjadi penyebaran Covid-19. Pihaknya berharap pelaku usaha lebih bijak menyikapi aturan tersebut.
"Kita mau los pengunjung terus kena Covid-19, Jadi bahwa ini menjadi kenyataan pandemi Covid-19 di situ kita harus bijak menyikapi itu," katanya. Kondisi geliat ekonomi saat ini ia mengatakan harus dijaga dengan baik.
Terkait objek wisata yang berada di luar ruangan atau outdoor dengan syarat vaksin booster, ia menegaskan bahwa protokol kesehatan harus ketat dilaksanakan. Sebab di beberapa daerah lain terjadi kenaikan kasus.
Arief menambahkan pihaknya saat ini tengah membahas bersama Dinas Kesehatan untuk mendirikan gerai di objek wisata terkait vaksin booster. Termasuk menyiapkan tenaga kesehatan serta memastikan apakah yang datang ke objek wisata banyak orang Bandung.
"Kaitan gerai kalau kita pada prinsipnya siap berkaitan dengan tenaga medis sedang dirapatkan dengan dinkes rapat gabungan. Karena berbicara di tempat wisata kita masih melihat yang datang orang luar Bandung atau orang Bandung," katanya.
Pihaknya masih memilah objek wisata didominasi dikunjungi oleh wisatawan luar kota atau Kota Bandung. Apabila dari luar kota maka diperkirakan sudah melakukan vaksin di wilayahnya.
"Kita buat surat edaran bagi yang belum booster khususnya pengusaha pelaku usaha dan pegawai agar disamping prokes, vaksinasi. yang pasti sudah ada aturan kita taati bersama aturan," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan kebijakan pengunjung berusia 18 tahun yang masuk ke objek wisata harus sudah divaksin booster. Aturan tersebut dibuat mengingat angka vaksinasi booster masih rendah dan ditargetkan pada akhir Agustus bisa mencapai 50 persen.