Disdik Kediri Dampingi Pelajar Korban Tindak Asusila

Red: Muhammad Fakhruddin

Disdik Kediri Dampingi Pelajar Korban Tindak Asusila (ilustrasi).
Disdik Kediri Dampingi Pelajar Korban Tindak Asusila (ilustrasi). | Foto: Republika/Prayogi

REPUBLIKA.CO.ID,KEDIRI -- Dinas Pendidikan Kota Kediri, Jawa Timur, terus mendampingi pelajar yang menjadi korban tindak asusila oleh gurunya sendiri dan mendorong pelajar tersebut untuk terus semangat bersekolah.

"Terkait dengan proses pembelajaran, siswa sudah ke jenjang lebih tinggi. Pelaku juga sudah di staf-kan tinggal ditindaklanjuti Inspektorat," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri Siswanto di Kediri, Jumat (22/7/2022).

Ia menegaskan, sudah meminta keterangan dari kepala sekolah serta terduga pelaku tindak asusila. Terdapat tujuh orang pelajar yang menjadi korban. Pelaku adalah seorang guru di sebuah sekolah wilayah Kota Kediri. "Pengakuannya dari terduga ada tujuh siswa. Sudah diperiksa tim inspektorat dan hasilnya sudah dilaporkan ke Pak Wali Kota. Sanksi dari inspektorat, BKD, semua punya ranah sendiri. Kalau kami, dari dinas pendidikan terkait dengan proses pembelajaran siswa," kata dia.

Dinas Pendidikan Kota Kediri juga menegaskan bahwa kasus tersebut diselesaikan sesuai dengan peraturan hukum pidana yang berlaku serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Menurut UU tersebut, terdapat tiga jenis hukuman berat yakni penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama dua belas bulan, kemudian pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama dua belas bulan dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Baca Juga

"Terkait hukuman mana yang akan diberikan, kita menyerahkan sepenuhnya kepada tim yang berwenang," kata Siswanto.

Ia juga menambahkan bahwa pihak keluarga korban telah melimpahkan kasus ini ke kepolisian. "Di sini saya menjalankan wewenang sesuai kapasitas bahwa saya menarik oknum guru tersebut ke Dinas Pendidikan Kota Kediri tujuannya agar tidak bertemu lagi dengan siswa dan tidak terulang kembali. Itu bukan tindakan melindungi, tapi tindakan pembinaan," ujar Siswanto.

Ia berharap dengan adanya kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh lembaga pendidikan khususnya di Kota Kediri dan pada umumnya di Indonesia agar kasus kekerasan seksual di dunia pendidikan dapat hilang. "Seorang pendidik harusnya menjadi teladan, harus bisa digugu dan ditiru. Seorang kepala sekolah juga harus lebih waspada lagi kaitannya dengan kedisiplinan. Apabila ada guru yang memanggil siswa di luar jam pelajaran harus diwaspadai," kata Siswanto.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Pegawai Diduga Bertindak Asusila, Kemenag: Jika Inkrah, Sanksi Berat

Pria di Kendari Ancam Bunuh Teman Wanitanya karena Menolak Berbuat Asusila

Tindak Asusila Tenaga Pendidik, MUI: Itu Menyimpang

Kemenag Mataram Awasi Pesantren Cegah Pelecehan Seksual

P2TP2A Garut Dampingi Santriwati Korban Tindak Asusila Oknum Guru

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark