Kamis 23 Jun 2022 20:28 WIB

Pegawai Diduga Bertindak Asusila, Kemenag: Jika Inkrah, Sanksi Berat

Pegawai Kemenag diduga melakukan tindak asusila.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
Pegawai Diduga Bertindak Asusila, Kemenag: Jika Inkrah, Sanksi Berat. Foto:   Pelecehan seksual anak (ilustrasi).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Pegawai Diduga Bertindak Asusila, Kemenag: Jika Inkrah, Sanksi Berat. Foto: Pelecehan seksual anak (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan, salah satu pegawai Kemenag di Subang, Jawa Barat, diduga melakukan tindakan asusila. Pelaku saat ini sudah ditangkap dan diamankan oleh pihak Polres Subang.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Jawa Barat, Ajam Mustajam, menegaskan, pihaknya sama sekali tidak mentolerir setiap bentuk tindakan asusila. Karenanya, akan ada sanksi berat buat setiap pelakunya.

Baca Juga

"Kemenag tidak mentolerir atas kasus atau perbuatan tercela, sanksinya sangat berat. Jika sudah menjadi tersangka, maka tahap awal bisa dilakukan proses pemberhentian sementara sesuai ketentuan undang-undang," kata Ajam melalui pesan tertulis kepada Republika, Kamis (23/6/2022).

Ia mengatakan, tahap selanjutnya adalah menunggu keputusan tetap (inkrah) dari pengadilan. Jika inkrah dan memenuhi ketentuan undang-undang, sanksinya bisa dipecat dengan tidak hormat.

Ajam menegaskan bahwa PNS bekerja diatur dengan undang-undang. Regulasi kepegawaian mengatur sejumlah sanksi bagi aparatur, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat.

Pasal 87 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, antara lain mengatur tentang jenis pelanggaran yang berakibat PNS yang melakukannya mendapat sanksi dipecat.

Ketentuan itu antara lain, pertama, melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kedua, dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan atau pidana umum.

Ketiga, menjadi anggota atau pengurus partai politik Keempat, dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat dua tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement