Pemkab Canangkan Program Bebas Pasung di Kabupaten Malang

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Muhammad Fakhruddin

Pemkab Canangkan Program Bebas Pasung di Kabupaten Malang (ilustrasi).
Pemkab Canangkan Program Bebas Pasung di Kabupaten Malang (ilustrasi). | Foto: Republika/Bayu Adji P

REPUBLIKA.CO.ID,MALANG -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Bupati Malang M Sanusi mencanangkan program Kabupaten Malang Bebas Pasung. Kegiatan penandatanganan sekaligus pencanangan program tersebut dilaksanakan di Rumah Sakit Jiwa dr Radjiman Wediodiningrat, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Senin (25/7/2022).

Bupati Malang Sanusi mengatakan, selama ini masih ditemui masyarakat yang tidak segan memasung keluarganya yang dinilai memiliki cacat mental. Mereka merasa khawatir keluarganya yang sakit dapat menggangu lingkungan masyarakat. "Padahal orang-orang sakit itu membutuhkan perawatan, penanganan dan pengobatan secara serius oleh pihak keluarganya,” ucap Sanusi.

Berdasarkan ilmu medis, semua Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) itu dapat disembuhkan. Penyelesaiannya bukan dipasung tetapi harus dibawa ke rumah sakit jiwa. Oleh karena itu, seluruh masyarakat yang keluarganya dipasung diminta kerelaannya untuk dirawat di rumah sakit jiwa agar bisa sehat kembali. 

Dengan langkah tersebut, kata Sanusi, tidak akan ada lagi warga yang dipasung bagi mereka mengalami kelainan jiwa. Masyarakat cukup melaporkan kepada Dinas Kesehatan dan jajarannya agar petugas medis melakukan penanganannya. Semua pihak harus ikut bertanggung jawab terhadap keselamatan korban yang tengah mengalami sakit mental. 

Baca Juga

Menurut Sanusi, keberadaan kasus pasung membuktikan masyarakat tidak memahami sepenuhnya kasus ODGJ yang terjadi di sekitar mereka. Sebab itu, perlu sinergi semua pihak baik Pemerintah Daerah (Pemda), Pemerintah Kabupaten (Pemkab), instansi terkait hingga masyarakat untuk dapat memberikan edukasi. Dengan demikian, harapannya kasus pasung tidak lagi terjadi di Kabupaten Malang.

Sanusi berharap para pasien di RS Jiwa (RSJ)  bisa mendapatkan perawatan dan pengobatan yang layak. Dengan demikian, kelak mereka dapat kembali kepada keluarga serta mendapatkan hak-haknya secara layak. Hal ini berarti menjadi manusia yang bebas tanpa adanya tindakan pemasungan.

Adapun terkait dengan sumber pembiayaan, Pemkab Malang juga telah berkomitmen untuk memenuhi biaya kebutuhan operasional. Hal ini bisa didapat sepanjang para pasien menjalani perawatan dan pengobatan di RSJ Lawang. Salah satunya melalui sinergi dengan BPJS Kesehatan, di mana biaya tersebut nantinya akan disalurkan melalui anggaran Jaminan Kesehatan Daerah yang bersumber dari Pemkab Malang. 

Selanjutnya, Pemkab Malang mengajak seluruh stakeholder untuk proaktif dan tanggap. Kemudian melaporkan kepada pihak terkait jika masih menemukan adanya kasus pemasungan terhadap orang-orang dengan gangguan kejiwaan di lingkungan masing-masing. Terlebih, dewasa ini permasalahan kesehatan jiwa menjadi semakin kompleks.

Dengan langkah tersebut, maka kepedulian dan rasa toleransi terhadap lingkungan sekitar sebenarnya tengah diuji. Sebab, pada dasarnya sudah menjadi kewajiban semua sebagai makhluk sosial untuk memberikan hak yang kurang beruntung dengan cara memanusiakan manusia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Pemkab Malang Optimalisasi Layanan PSC 119

Meminimalkan Sampah Plastik, Program Bersih Indonesia Diluncurkan di Kabupaten Malang

PMK Merebak, Pemkab Malang Tutup Semua Pasar Hewan

Longsor di Kali Brantas, Pemkot Malang - BBWS Segera Berkoordinasi

Vokasi UMM-Pemkab Malang Buka Peluang Kerja Lulusan SMK ke Jepang

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark