DIY Ketatkan Biosecurity di Pos Lalin Ternak
Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Muhammad Fakhruddin
DIY Ketatkan Biosecurity di Pos Lalin Ternak (ilustrasi). | Foto: ANTARA/Yusuf Nugroho
REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak di DIY sudah di atas 10 ribu kasus. Berbagai langkah penanganan pun dilakukan agar PMK tidak semakin meluas di DIY.
Salah satunya dengan mengetatkan biosecurity terhadap hewan ternak yang keluar masuk DIY di pos lalu lintas ternak. Dalam penanganan PMK, sudah dibentuk pos lalu lintas ternak di kawasan perbatasan sebagai pintu keluar masuknya hewan ternak dari dan menuju DIY.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, pengetatan biosecurity dilakukan di bersama dengan instansi terkait, termasuk pemerintah di masing-masing kabupaten se-DIY.
"Dilakukan pengawasan, pengendalian dan penerapan biosecurity di pos lalu lintas ternak di DIY," kata Aji di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (26/7) malam.
Sosialisasi dan komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) tentang PMK, katanya, juga terus dilakukan kepada masyarakat. Pihaknya juga sudah membentuk posko pengendalian PMK di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) DIY.
"Dilakukan pendistribusian logistik seperti obat-obatan, vitamin, APD, disinfektan ke kabupaten/kota (untuk penanganan dan pencegahan PMK)," ujar Aji.
Termasuk vaksinasi PMK yang terus digenjot di masing-masing kabupaten/kota se-DIY. Setidaknya, DIY sudah mendapatkan 4.800 dosis vaksin untuk tahap pertama dan 8.000 dosis untuk tahap kedua dari pemerintah pusat.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Suharyanto mengatakan, ada empat strategi utama yang dilakukan dalam penanganan PMK. Pertama, katanya, yakni dengan pengetatan biosecurity, termasuk melaksanakan disinfeksi.
Kedua yakni memberikan obat-obatan dan vitamin untuk meningkatkan imunitas dan stamina hewan ternak. Ketiga, melaksanakan vaksin terhadap ternak yang sehat dengan prioritas ternak berdekatan dengan zona merah.
Vaksin PMK, katanya, diperuntukkan hanya untuk hewan ternak yakni sapi dan kerbau yang berada di zona merah dan kuning. Sedangkan, hewan ternak yang berada di zona hijau tidak perlu diberikan vaksin PMK.
"Agar menjaga perlintasan darat, laut dan udara dengan biosecurity yang ketat, melakukan percepatan vaksinasi terutama di Kabupaten Gunungkidul," kata Suharyanto.
Strategi keempat yakni melaksanakan potong bersyarat untuk ternak yang terkonfirmasi PMK. Hal ini dilakukan agar wilayah yang ditemukan hewan terpapar PMK kembali menjadi zona hijau.
Ia menjelaskan, untuk pemotongan bersyarat, pemerintah pusat memberikan kebijakan Bantuan Potong Bersyarat. Untuk sapi dan kerbau, diberikan bantuan sebesar Rp 10 juta, untuk kambing dan domba sebesar Rp 1,5 juta, dan sebesar babi Rp 2 juta.